Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati

Tak Terima Hukuman Dikurangi Jadi 8 Tahun, Kuasa Hukum Berencana Diskusi dengan Ricky Rizal Untuk PK

Kuasa Hukum Ricky Rizal eks ajudan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo tidak terima dengan vonis kasasi Mahkamah Agung (MA) atas kliennya.

Editor: Fifi Suryani
Capture Kompas TV
Bripka Ricky Rizal saat memberi keterangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 

TRIBUNJAMBI.COM - Kuasa Hukum Ricky Rizal eks ajudan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo tidak terima dengan vonis kasasi Mahkamah Agung (MA) atas kliennya.

Sebelumnya, Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Walau telah mendapatkan pengurangan hukuman dari MA, kuasa hukum Ricky Rizal tetap tidak terima dengan putusan tersebut.

"Saya secara substantif, tidak terima dengan putusan Majelis Hakim Kasasi terhadap Ricky Rizal, karena menurut saya putusan tersebut tidak tepat dan keliru," kata Erman Umar, kuasa hukum Ricky, saat dihubungi warta kota, Selasa (8/8/2023).

Erman menilai putusan itu tetap menganggap Ricky dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca juga: Kubu Ricky Rizal Tak Terima Mahkamah Agung Pangkas Hukuman Jadi 8 Tahun: Itu Putusan Keliru

"Kami tim penasihat hukum menilai, selama ini Ricky Rizal tidak terbukti melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," kata dia.

Erman mengatakan akan berdiskusi dengan Ricky terkait putusan kasasi itu.

Ia mempertimbangkan untuk mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK).

"Sepatutnya Ricky Rizal PK, karena dia telah menolak permintaan Sambo," ucap Erman Umar.

Seperti diketahui bahwa mantan Kadiv Propam itu merupakan terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.

Baca juga: Tak Terima Kalah di Tingkat Banding, Eks Ajudan Ferdy Sambo, Ricky Rizal Ajukan Kasasi Putusan PT

MA memutuskan melakukan pemotongan masa hukuman terhadap empat orang terdakwa dalam kasus yang terjadi Duren Tiga, Jakarta Selatan itu.

Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo mendapat pemotongan hukuman dari pidana mati menjadi penjara seumur hidup.

Kemudian sang istri, Putri Candrawati yang semula dihukum 20 tahun menjadi 10 tahun penjara.

Selanjutnya, mantan ajudan Ricky Rizal dan sopir Kuat Maruf dapat pemotongan lima tahun.

Rizky Rizal menjadi 8 tahun dari yang semula 13 tahun penjara.

Sementara Kuat Maruf yang awalnya dihukum 15 tahun dikurangi menjadi 10 tahun.

Baca juga: Nikita Mirzani Minta Kapolri Pulihkan Nama Baik Ricky Rizal: Dia Nggak Ikutan Nembak!

 

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved