Kamaruddin Simanjuntak Jadi Tersangka

Kamaruddin Simanjuntak Minta Pertanggungjawaban Bareskrim Polri Soal Penetapan Status Tersangka

Pengacara Kamaruddin Simanjuntak pertanyakan Bareskrim Polri soal penetapan status tersangka dirinya saat bela klien.

Editor: Darwin Sijabat
Capture Yt Irma Hutabarat
Pengacara Kamaruddin Simanjuntak pertanyakan Bareskrim Polri soal penetapan status tersangka dirinya saat bela klien. 

Ahmad Ramadhan mengatakan Kamaruddin mengajukan surat permohonan penundaan pemeriksaan.

"Yang bersangkutan mengajukan surat penundaan pemeriksaan hari Senin tanggal 14 Agustus 2023," kata Ramadhan.

Adapun gelar perkara kasus pencemaran nama baik itu sudah dilakukan pada awal Juli 2023 lalu.

"Pelapornya Dirut PT Taspen, perkaranya pencemaran nama baik dan berita bohong," tutur jenderal bintang satu tersebut.

Kamaruddin diduga telah melakukan pencemaran nama baik terhadap Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih.

Bukan hanya itu saja, ia juga menuduh Kosasih memiliki wanita simpanan hingga mengelola uang sebesar Rp300 triliun.

Secara terang-terangan Kamaruddin menyebut uang Rp 300 triliun tersebut untuk modal kampanye seorang calon presiden pada Pilpres 2024.

enetapan tersangka terhadap Kamaruddin pun juga dibenarkan oleh Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid.

"Ya, sudah tersangka," kata Adi Vivid, kepada wartawan, Rabu (9/8/2023).

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Nathalie Holscher Tak Malu Cium Yogi Ilham Saat Live TikTok, Brondong Auto Salting!

Baca juga: DPRD Provinsi Jambi Dukung Ranpeda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat Ditetapkan Jadi Perda

Baca juga: Download Free Fire MAX MOD APK Update Terbaru, Full Skin Senjata hingga Diamond 999999+

Baca juga: Kamaruddin Simanjuntak Penuhi Panggilan Bareskrim Polri Didampingi Advokad Lainnya: Jalankan Profesi

Artikel ini diolah dari WartaKotalive.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved