Kamaruddin Simanjuntak Jadi Tersangka

Kamaruddin Simanjuntak Minta Pertanggungjawaban Bareskrim Polri Soal Penetapan Status Tersangka

Pengacara Kamaruddin Simanjuntak pertanyakan Bareskrim Polri soal penetapan status tersangka dirinya saat bela klien.

Editor: Darwin Sijabat
Capture Yt Irma Hutabarat
Pengacara Kamaruddin Simanjuntak pertanyakan Bareskrim Polri soal penetapan status tersangka dirinya saat bela klien. 

TRIBUNJAMBI.COM - Pengacara Kamaruddin Simanjuntak pertanyakan Bareskrim Polri soal penetapan status tersangka dirinya saat bela klien.

Pertanyaan itu disampaikannya saat pengacara keluarga Brigadir Yosua Hutabarat itu memenuhi panggilan sebagai tersangka.

Dia mendatangi Mabes Polri di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dengan didampingi puluhan advokad lainnya, Senin (14/8/2023).

Kedatangannya itu untuk memenuhi panggilan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik.

Dia sebelumnya dilaporkan Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih.

Dilansir dari Wartakotalive.com, Kamaruddin Simanjuntak tiba di Bareskrim Polri sekira pukul 10.40 WIB.

Dia tampak didampingi Martin Lukas Simanjuntak, Irma Hutabarat, hingga puluhan advokat alinnya.

Kamaruddin Simanjuntak menyebutkan bahwa penetapan tersangkanya itu saat mendampingi kliennya.

Baca juga: Kamaruddin Simanjuntak Penuhi Panggilan Bareskrim Polri Didampingi Advokad Lainnya: Jalankan Profesi

Baca juga: Gerindra, PKB, Golkar dan PAN Dukung Prabowo di Pilpres 2024 Peran Jokowi? Pengamat: Dia King Maker

Baca juga: Susul Teddy Minahasa dan Ferdy Sambo, AKBP Dody Dipecat dari Kepolisian, Buntut Kasus Narkoba

"Saya dipanggil sebagai tersangka ketika menjalankan tugas profesi advokat mendampingi klien saya Rina Lauwy dan anaknya," ujar dia.

Dia mengatakan, perkara yang membuatnya menjadi tersangka tersebut dilakukan dalam bidangnya sebagai pengacara.

Pasalnya, Kamaruddin Simanjuntak sedang membela Rina selaku istri Direktur Utama PT Taspen.

Atas hal itu, ia berupaya mempertahankan penetapan tersangka terhadap dirinya.

"Saya minta pertanggungjawaban daripada Karo Bareskrim sama Adi Vivid (Dirtipidsiber Bareskrim Polri). Kenapa saya dijadikan sebagai tersangka dalam hal membela klien," ujar Kamaruddin.

"Bukankah Pasal 16 Undang-Undang Advokat mengatakan bahwa advokat sepanjang melakukan tugasnya tidak boleh diperiksa," sambungnya.

Kamaruddin Simanjuntak menanggapi status tersangka pada dirinya atas kasus dugaan pencemaran nama baik Dirut PT. Taspen.

Kamaruddin Simanjuntak mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dirinya karena terkait dengan kasus penelantaran istri Dirut PT Taspen yang dibelanya.

"Karena saya bela istrinya, terkait kasus penelantaran. Saya adalah pengacara istrinya. Justru yang berbohong itu adalah Direktur PT Taspen," kata Kamaruddin Simanjuntak kepada Wartakotalive.com, Rabu (9/8/2023).

Kamaruddin menyebut, ia membela Rina Lauwy istri Dirut PT Taspen dalam kasus penelantaran dan juga kasus KDRT.

Baca juga: Kamaruddin Simanjuntak Diperiksa Soal Hoaks, Rekannya Singgung Kasus Ferdy Sambo

"Istrinya juga mengalami KDRT dan saya yang bela," kata Kamaruddin Simanjuntak.

Ia mengatakan karena dirinya menjadi kuasa hukum Rina Lauwy maka ia berkewajiban membela kliennya sehingga Kamaruddin merasa tak pantas dipolisikan dan dijadikan tersangka.

"Kalau pengacara bisa dilapor dan jadi tersangka karena membela kliennya, semua kami yang berprofesi pengacara terancam," ujar Kamaruddin.

Maka atas penetapan sebagai tersangka itu, ia mengaku siap menghadapi proses hukum dalam kasus ini.

"Kita hadapin saja. Kita buka terus kita hadapi. Biar publik juga tahu persoalannya," ujar Kamaruddin.

Kemudian terkait pemanggilan Bareskrim atas dirinya, Kamaruddin Simanjuntak mengaku siap hadir.

Kamaruddin juga mengaku telah dipanggil untuk hadir pada Kamis (10/8/2023).

Namun karena ia berhalangan hadir sehingga meminta jadwalnya untuk diundur menjadi Senin (14/8/2023).

"Saya paling siap. Mundur itu, kemarin dikirim surat tersangka bersamaan dengan penetapan keringanan daripada Ferdy Sambo dan istrinya. Saya diminta datang besok, tapi besok saya ada tugas di daerah," katanya.

Kamaruddin menjelaskan ia telah meminta untuk bisa memenuhi panggilan diperiksa Bareskrim dengan jadwal baru yakni pada Senin (14/8/2023).

Sementara itu Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan Bareskrim Polri menjadwalkan pemanggilan kepada Kamaruddin Simanjuntak pada Kamis (10/8/2023) hari ini

"Agenda besok adalah pemanggilan terhadap tersangka saudara KS," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, dalam keterangannya, Rabu (9/8/2023).

Baca juga: Dimensi Profil Pelajar Pancasila dan Implementasi Kurikulum Merdeka

Ahmad Ramadhan mengatakan Kamaruddin mengajukan surat permohonan penundaan pemeriksaan.

"Yang bersangkutan mengajukan surat penundaan pemeriksaan hari Senin tanggal 14 Agustus 2023," kata Ramadhan.

Adapun gelar perkara kasus pencemaran nama baik itu sudah dilakukan pada awal Juli 2023 lalu.

"Pelapornya Dirut PT Taspen, perkaranya pencemaran nama baik dan berita bohong," tutur jenderal bintang satu tersebut.

Kamaruddin diduga telah melakukan pencemaran nama baik terhadap Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih.

Bukan hanya itu saja, ia juga menuduh Kosasih memiliki wanita simpanan hingga mengelola uang sebesar Rp300 triliun.

Secara terang-terangan Kamaruddin menyebut uang Rp 300 triliun tersebut untuk modal kampanye seorang calon presiden pada Pilpres 2024.

enetapan tersangka terhadap Kamaruddin pun juga dibenarkan oleh Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid.

"Ya, sudah tersangka," kata Adi Vivid, kepada wartawan, Rabu (9/8/2023).

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Nathalie Holscher Tak Malu Cium Yogi Ilham Saat Live TikTok, Brondong Auto Salting!

Baca juga: DPRD Provinsi Jambi Dukung Ranpeda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat Ditetapkan Jadi Perda

Baca juga: Download Free Fire MAX MOD APK Update Terbaru, Full Skin Senjata hingga Diamond 999999+

Baca juga: Kamaruddin Simanjuntak Penuhi Panggilan Bareskrim Polri Didampingi Advokad Lainnya: Jalankan Profesi

Artikel ini diolah dari WartaKotalive.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved