DPRD Provinsi Jambi
DPRD Provinsi Jambi Dukung Ranpeda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat Ditetapkan Jadi Perda
Belum lama ini DPRD Provinsi Jambi menggelar rapat paripurna dengan agenda pandangan umum terhadap tiga Ranperda usulan Pemerintah Provinsi Jambi tahu
Penulis: Sopianto | Editor: Suci Rahayu PK
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Baru-baru ini DPRD Provinsi Jambi menggelar rapat paripurna dengan agenda pandangan umum terhadap tiga Ranperda usulan Pemerintah Provinsi Jambi tahun 2023.
Seluruh fraksi menyampaikan pandangan umumnya dihadapan kepala daerah.
Dalam hal itu, Fraksi PKB DPRD Provinsi Jambi berpandangan, rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat di daerah Provinsi Jambi.
Hal itu disampaikan Abdul Hamid juru bicara Fraksi PKB dengan agenda pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap 3 Ranperda Provinsi Jambi.
Abdul Hamid menyampaikan, masyarakat hukum adat (MHA) adalah sekelompok orang Warga Negara Indonesia yang secara turun menurun bermukim dan memanfaatkan satu wilayah tertentu, secara turun temurun di wilayah geografis tertentu di Negara Indonesia.
Karena adanya ikatan pada asal usul leluhur atau kesamaan tempat tinggal, dan memiliki hubungan yang kuat dengan tanah, wilayah, sumber daya alam serta memiliki sistem nilai yang menentukan pranata ekonomi, politik, sosial, budaya, hukum serta memiliki pranata pemerintahan adat dan tatanan hukum adat di wilayah adatnya.
Baca juga: Kamaruddin Simanjuntak Penuhi Panggilan Bareskrim Polri Didampingi Advokad Lainnya: Jalankan Profesi
Baca juga: Pengamat Politik Jambi Sebut Ada Peran Jokowi Dibalik Bergabungnya PAN dan Golkar Dukung Prabowo
Abdul Hamid bilang, Perda yang akan dibuat adalah salah satu bentuk tanggungjawab pemerintah dalam melindungi dan menjaga serta mengatur, termasuk kepada masyarakat hukum adat dalam rangka menjamin terpenuhi hak-haknya sebagai perwujudan konstitutif agar masyarakat hukum adat dapat hidup tumbuh dan berkembang sebagai satu kelompok masyarakat.
Selanjutnya, berpartisipasi sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaannya serta terlindungi dari tindakan diskriminasi, kekerasan dan pelanggaran hak asasi manusia.
Terkait Ranperda ini, Fraksi PKB melihat tidak ada substansi yang bertentangan dalam penyusunannya.
"Karena itu kami sangat mendukung dengan lahirnya Ranpeda ini, untuk ditetapkan sebagai peraturan daerah," ungkapnya.
Lebih lanjut ia menyampaikan, apalagi Ranperda ini terkait dengan tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat, secara konstitusi yang telah dinyatakan dalam batang tubuh UUD 1945 pasca amandemen yaitu pasal 18 B ayat 2 yang menyebutkan bahwa Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang. (Tribunjambi.com/Sopianto)
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Pengamat Politik Jambi Sebut Ada Peran Jokowi Dibalik Bergabungnya PAN dan Golkar Dukung Prabowo
Baca juga: DPRD Jambi Kamaluddin Havis: Harap Pemprov Jambi Terus Tingkatkan Realisasi Pendapatan Daerah
Baca juga: Pengakuan Kakek Cabuli Bocah SD Mengejutkan, Nafsu Melihat Anak-anak
Download Free Fire MAX MOD APK Update Terbaru, Full Skin Senjata hingga Diamond 999999+ |
![]() |
---|
Kamaruddin Simanjuntak Penuhi Panggilan Bareskrim Polri Didampingi Advokad Lainnya: Jalankan Profesi |
![]() |
---|
Pengamat Politik Jambi Sebut Ada Peran Jokowi Dibalik Bergabungnya PAN dan Golkar Dukung Prabowo |
![]() |
---|
DPRD Jambi Kamaluddin Havis: Harap Pemprov Jambi Terus Tingkatkan Realisasi Pendapatan Daerah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.