Kamaruddin Simanjuntak Jadi Tersangka
Kamaruddin Simanjuntak Minta Pertanggungjawaban Bareskrim Polri Soal Penetapan Status Tersangka
Pengacara Kamaruddin Simanjuntak pertanyakan Bareskrim Polri soal penetapan status tersangka dirinya saat bela klien.
Kamaruddin Simanjuntak mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dirinya karena terkait dengan kasus penelantaran istri Dirut PT Taspen yang dibelanya.
"Karena saya bela istrinya, terkait kasus penelantaran. Saya adalah pengacara istrinya. Justru yang berbohong itu adalah Direktur PT Taspen," kata Kamaruddin Simanjuntak kepada Wartakotalive.com, Rabu (9/8/2023).
Kamaruddin menyebut, ia membela Rina Lauwy istri Dirut PT Taspen dalam kasus penelantaran dan juga kasus KDRT.
Baca juga: Kamaruddin Simanjuntak Diperiksa Soal Hoaks, Rekannya Singgung Kasus Ferdy Sambo
"Istrinya juga mengalami KDRT dan saya yang bela," kata Kamaruddin Simanjuntak.
Ia mengatakan karena dirinya menjadi kuasa hukum Rina Lauwy maka ia berkewajiban membela kliennya sehingga Kamaruddin merasa tak pantas dipolisikan dan dijadikan tersangka.
"Kalau pengacara bisa dilapor dan jadi tersangka karena membela kliennya, semua kami yang berprofesi pengacara terancam," ujar Kamaruddin.
Maka atas penetapan sebagai tersangka itu, ia mengaku siap menghadapi proses hukum dalam kasus ini.
"Kita hadapin saja. Kita buka terus kita hadapi. Biar publik juga tahu persoalannya," ujar Kamaruddin.
Kemudian terkait pemanggilan Bareskrim atas dirinya, Kamaruddin Simanjuntak mengaku siap hadir.
Kamaruddin juga mengaku telah dipanggil untuk hadir pada Kamis (10/8/2023).
Namun karena ia berhalangan hadir sehingga meminta jadwalnya untuk diundur menjadi Senin (14/8/2023).
"Saya paling siap. Mundur itu, kemarin dikirim surat tersangka bersamaan dengan penetapan keringanan daripada Ferdy Sambo dan istrinya. Saya diminta datang besok, tapi besok saya ada tugas di daerah," katanya.
Kamaruddin menjelaskan ia telah meminta untuk bisa memenuhi panggilan diperiksa Bareskrim dengan jadwal baru yakni pada Senin (14/8/2023).
Sementara itu Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan Bareskrim Polri menjadwalkan pemanggilan kepada Kamaruddin Simanjuntak pada Kamis (10/8/2023) hari ini
"Agenda besok adalah pemanggilan terhadap tersangka saudara KS," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, dalam keterangannya, Rabu (9/8/2023).
Baca juga: Dimensi Profil Pelajar Pancasila dan Implementasi Kurikulum Merdeka
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.