Berita Nasional

KPK Duga Modus Pencucian Uang Rafael Alun Ada yang Lewat Bisnis Panti Pijat

Untuk mendalami dugaan itu, tim penyidik memeriksa Komisaris Utama PT Keluarga Segar Sehat, Sjamsuri Liga pada Kamis (20/7/2023).

Editor: Deni Satria Budi
Ist/Kolase Tribun Jambi
Ayah Mario Dandy Satriyo, Rafael Alun Trisambodo resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

TRIBUNJAMBI.COM,JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga dilakukan mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo (RAT).

Terkini, KPK mensinyalir ayah Mario Dandy itu mencuci uang hasil penerimaan gratifikasinya lewat bisnis panti pijat, melalui perusahaan pijat refleksi dengan bendera PT Keluarga Segar Sehat.

Untuk mendalami dugaan itu, tim penyidik memeriksa Komisaris Utama PT Keluarga Segar Sehat, Sjamsuri Liga pada Kamis (20/7/2023).

Selain Sjamsuri, penyidik KPK turut memeriksa dua saksi lain, yaitu Ahmad Marzuki selaku pimpinan Money Changer Sandi Valas dan Timothy Pieter Pribadhi selaku wiraswasta.

KPK menjelaskan ketiga saksi ini dicecar soal perputaran aliran uang gratifikasi Rafael Alun. Duit gratifikasi itu diduga ditempatkan Rafael Alun pada sejumlah kegiatan bisnis.

"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya penempatan disertai perputaran aliran sejumlah uang oleh tersangka RAT melalui beberapa kegiatan bisnis," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Sabtu (22/7/2023).

Sumber Tribunnews menyebut Rafael diduga menempatkan uangnya di PT Keluarga Segar Sehat yang bergerak di bidang pijat refleksi.

Perusahaan yang beralamat di Kelapa Gading, Jakarta Utara itu memiliki sejumlah tempat pijat di kawasan Jabodetabek. Namun belum ada penjelasan berapa jumlah uang yang ditempatkan Rafael di perusahaan pijat itu.

Baca juga: Daftar Aset KPK Rafael Alun Senilai Rp150 Miliar yang Disita KPK, Ternyata Banyak Sekali

Baca juga: Menyusul Rafael Alun Trisambodo, Kemenkeu Copot Jabatan Andhi Pramono Sebagai Kepala Bea Cukai

Diketahui, Rafael Alun Trisambodo ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya.

Rafael diduga memiliki beberapa perusahaan, di antaranya PT Artha Mega Ekadhana (AME) yang bergerak dalam bidang jasa konsultasi terkait dengan pembukuan dan perpajakan.

Penyidik KPK telah menemukan Rafael Alun diduga menerima aliran uang sebesar 90 ribu dolar AS melalui PT AME. Alat bukti lain yang disita penyidik adalah safety deposit box (SDB) berisi uang sejumlah sekitar Rp32,2 miliar yang tersimpan dalam di salah satu bank dalam bentuk pecahan mata uang dolar AS, mata uang dolar Singapura, dan mata uang Euro.

Seiring proses penyidikan berjalan, KPK turut menjerat Rafael dengan pasal pencucian uang. KPK telah menyita sejumlah aset Rafael diduga hasil dari korupsi.

Seperti dua mobil jenis Toyota Camry dan Land Cruiser, motor gede Triumph 1.200 cc, rumah di Simprug, Jakarta Selatan, rumah kos di Blok M dan kontrakan di Meruya, Jakarta Barat.(tribun network)

Baca juga: Hanim, Pelaku Sindikat Penjualan Ginjal, Dari Pendonor Hingga Jadi Koordinator di Kamboja

Baca juga: Waw, Gaji Tukang Bangunan di Jepang Sentuh Angaka Puluhan Juta Sebulan

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved