Menyusul Rafael Alun Trisambodo, Kemenkeu Copot Jabatan Andhi Pramono Sebagai Kepala Bea Cukai

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) copot jabatan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Ist
Menyusul Rafael Alun Trisambodo, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) copot jabatan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono. 

TRIBUNJAMBI.COM - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) copot jabatan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono.

Pencopotan jabatan tersebut usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan Gratifikasi.

Status tersangka tersebut ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berawal dari pemeriksaan LHKPN Andhi.

Sehingga buntut penetapan tersangka itu membuat Andhi Pramono dicopot dari jabatannya.

Pencopotan jabatan tersebut seperti yang terjadi ke pejabat Direktoral Jenderal Pajak, Rafael Alun Tisambodo.

Sebagaumana diketahui, kekayaan Rafael turut menjadi sorotan akibat ulah sang anak, Mario Dandy Satriyo.

Mario Dandy merupakan pelaku penganiayaan terhadap David Ozora.

Kabar pencopotan itu disampaikan Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Nirwala Dwi Heryanto.

Baca juga: Profil dan Biodata Andhi Pramono, Kepala Bea Cukai Makassar yang Jadi Tersangka KPK Soal Gratifikasi

Baca juga: Ternyata 4 Pekerja Tak Disandera KKB Papua, Panglima TNI Ungkap Soal Hutang Piutang

Nirwala mengatakan, penetapan status tersangka Andhi Pramono oleh KPK, sejalan dengan pemeriksaan yang telah dilakukan oleh Kementerian Keuangan.

Diketahui, Kementerian Keuangan sendiri, telah membentuk tim pemeriksa dalam rangka proses penjatuhan hukuman disiplin berat.

"Dalam rangka proses penjatuhan hukuman disiplin sesuai PP 94/2021 tentang Disiplin ASN yang bersangkutan dilakukan pencopotan dari jabatan," ucap Nirwala dalam keterangannya, dikutip Selasa (16/5/2023).

Nirwala menambahkan, Kemenkeu akan menindaklanjuti kasus Andhi Pramono dengan ketetapan hukum dan pengaturan mengenai kepegawaian ASN.

Kata dia, Bea Cukai tidak menoleransi segala bentuk pelanggaran integritas dan menindak pegawai yang terlibat apabila terbukti melakukan pelanggaran.

"Langkah tersebut sejalan dengan upaya Institusi terus melakukan perbaikan dari sisi pengawasan, pelayanan, maupun manajerial untuk meningkatkan kepercayaan publik," tegasnya.

Sementara itu, Nirwala menegaskan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mendukung penuh proses hukum yang menjerat Andhi Pramono oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved