Berita Nasional

Nenek Dianiaya dan Kalungnya Dirampas Perampok, Pelaku Sudah Ditangkap di Hotel

Terungkap kasus perampokan disertai kekerasan terhadap warga lanjut usia di Magetan beberapa waktu lalu.

Penulis: Heri Prihartono | Editor: Heri Prihartono
Ist
PERAMPOKAN. Kepolisian Resor (Polres) Magetan berhasil membekuk tiga pelaku yang merampok seorang nenek bernama Suminem (65), warga Desa Temenggungan, Kecamatan Karas, Kabupaten Magetan, Jawa Timur. 

TRIBUNJAMBI.COM -Kasus perampokan disertai kekerasan terhadap warga lanjut usia di Magetan akhirnya terungkap.

 Kepolisian Resor (Polres) Magetan berhasil membekuk tiga pelaku yang merampok seorang nenek bernama Suminem (65), warga Desa Temenggungan, Kecamatan Karas, Kabupaten Magetan, Jawa Timur.

Peristiwa itu terjadi pada Selasa (4/11/2025) siang, ketika korban sedang berjalan sendirian di dekat rumahnya. Tanpa curiga, Suminem menghampiri mobil yang berhenti di pinggir jalan setelah salah satu penumpangnya meminta tolong untuk menunjukkan arah ke sebuah alamat.

“Korban awalnya berniat membantu, tapi setelah diajak masuk ke mobil, kendaraan malah berputar arah menuju Jalan Raya Maospati–Ngawi dan tidak pernah berhenti di lokasi yang dimaksud,” ujar Kasi Humas Polres Magetan, Ipda Indra Suprihatin, Jumat (7/11/2025).

Dalam perjalanan, para pelaku justru menganiaya korban dengan memukul dan menendangnya. Perhiasan emas berupa kalung serta uang tunai milik korban kemudian dirampas sebelum korban diturunkan di lokasi sepi dalam kondisi luka dan trauma.

Laporan warga dan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) menjadi titik awal penyelidikan intensif oleh Satreskrim Polres Magetan. Dua hari kemudian, upaya pengejaran membuahkan hasil.

“Pada Kamis (6/11/2025) dini hari, tiga pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan di sebuah hotel di Magelang, Jawa Tengah,” kata Ipda Indra.

Ketiganya masing-masing berinisial AJ (30) dan AK (28) asal Bandar Lampung, serta A (33) asal Serang, Banten.

Dari tangan mereka, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk pakaian yang digunakan saat kejadian dan sisa uang hasil kejahatan.

Namun, sebagian barang rampasan seperti perhiasan korban diketahui sudah dijual oleh pelaku di wilayah Jawa Tengah.

“Para pelaku ini diduga merupakan bagian dari sindikat lintas provinsi yang kerap beraksi dengan modus serupa, menyasar korban lansia di daerah-daerah,” tambah Indra.

Ketiga tersangka kini menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Magetan. Polisi tengah mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat, termasuk peran penadah perhiasan hasil rampokan.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap modus kejahatan yang memanfaatkan kebaikan dan empati korban.

“Kami imbau masyarakat tidak mudah percaya kepada orang tak dikenal yang meminta bantuan, apalagi jika diajak ke tempat sepi atau diminta naik kendaraan,” tegas Ipda Indra.

Polisi juga berencana menggandeng pemerintah daerah dan perangkat desa untuk melakukan sosialisasi pencegahan kejahatan terhadap warga lanjut usia, mengingat kelompok ini kerap menjadi target empuk pelaku kejahatan jalanan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved