Berita Nasional
Nenek Dianiaya dan Kalungnya Dirampas Perampok, Pelaku Sudah Ditangkap di Hotel
Terungkap kasus perampokan disertai kekerasan terhadap warga lanjut usia di Magetan beberapa waktu lalu.
Penulis: Heri Prihartono | Editor: Heri Prihartono
Ist
PERAMPOKAN. Kepolisian Resor (Polres) Magetan berhasil membekuk tiga pelaku yang merampok seorang nenek bernama Suminem (65), warga Desa Temenggungan, Kecamatan Karas, Kabupaten Magetan, Jawa Timur.
Kasus Suminem menambah daftar panjang kejahatan yang menggunakan modus manipulatif berbasis kepercayaan sosial.
Di beberapa daerah, pelaku kejahatan serupa memanfaatkan situasi akrab pedesaan—di mana rasa tolong-menolong masih kuat untuk menjebak korban.
Kini, ketiga pelaku terancam dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Artikel diolah dari Tribun Jatim
Berita Terkait:#Berita Nasional
| Kabar Baik, Tiket Kereta Api untuk Libur Akhir Tahun Sudah Bisa Dipesan |
|
|---|
| Ledakan di SMAN 72 Kelapa Gading Jakut, 8 Orang Dilaporkan Luka-luka |
|
|---|
| Atlet Angkat Besi Dilantik Jadi Perwira TNI, Berapa Gaji Tentara 2025? |
|
|---|
| Polisi Sita 723 Barang Bukti, Ada Dokumen Asli dari UGM soal Ijazah Jokowi, Roy Suryo Cs Tersangka |
|
|---|
| 'Senyum Saja' Respon Roy Suryo Usai Ditetapkan Tersangka Kasus Fitnah Ijazah Palsu Jokowi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/20240905-Ilustrasi-perampokan-modus-pecah-kaca-mobil.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.