Berita Nasional

Nenek Dianiaya dan Kalungnya Dirampas Perampok, Pelaku Sudah Ditangkap di Hotel

Terungkap kasus perampokan disertai kekerasan terhadap warga lanjut usia di Magetan beberapa waktu lalu.

Penulis: Heri Prihartono | Editor: Heri Prihartono
Ist
PERAMPOKAN. Kepolisian Resor (Polres) Magetan berhasil membekuk tiga pelaku yang merampok seorang nenek bernama Suminem (65), warga Desa Temenggungan, Kecamatan Karas, Kabupaten Magetan, Jawa Timur. 

Kasus Suminem menambah daftar panjang kejahatan yang menggunakan modus manipulatif berbasis kepercayaan sosial.

Di beberapa daerah, pelaku kejahatan serupa memanfaatkan situasi akrab pedesaan—di mana rasa tolong-menolong masih kuat untuk menjebak korban.

Kini, ketiga pelaku terancam dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Artikel diolah dari Tribun Jatim

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved