Daftar Aset KPK Rafael Alun Senilai Rp150 Miliar yang Disita KPK, Ternyata Banyak Sekali
Penyitaan puluhan tanah di Jakarta, Yogyakarta, dan Manado itu terkait kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 20 aset tanah dan bangunan milik mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo senilai Rp150 miliar.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan penyitaan puluhan tanah di Jakarta, Yogyakarta, dan Manado itu terkait kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Dari hasil penelusuran, penyitaan aset RAT dilakukan di tiga kota. Pertama, sebanyak enam bidang tanah dan bangunan berada di Jakarta, tiga aset di Yogyakarta, dan 11 di Manado, Sulawesi Utara. Adapun total dari 20 aset yang disita ini jumlahnya mencapai Rp150 miliar," ujar Ali dalam keterangannya, Kamis (22/6).
Status Rafael Alun sebagai tersangka di KPK berawal temuan hartanya yang dinilai tak wajar.
Transaksi mencurigakannya dipantau oleh PPATK.
KPK kemudian menindaklanjutinya dengan klarifikasi LHKPN yang kemudian berlanjut ke penyidikan hingga menjadi tersangka.
Dalam LHKPN terakhirnya, Rafael Alun melaporkan harta dengan total Rp 56 miliar.
Ternyata, hartanya jauh lebih besar dari itu.
Ali menjelaskan penyitaan aset-aset Rafael tersebut adalah langkah KPK dalam melakukan optimalisasi pemulihan aset pelaku tindak pidana korupsi.
"Hal ini sejalan dengan target KPK untuk melakukan asset recovery keuangan negara sekaligus memberikan efek jera kepada para pelaku korupsi di Indonesia," ujarnya.
Rafael diproses hukum KPK atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait perpajakan sebesar US$90.000 atau sekitar Rp1,35 miliar.
Rafael, ketika menjabat Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jawa Timur I 2011 lalu diduga menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaannya.
Diduga, Rafael Alun menerima gratifikasi dari para wajib pajak hingga USD 90 ribu atau sekitar Rp 1.347.804.000.
Gratifikasi itu diduga diterima Rafael melalui PT Artha Mega Ekadhana (AME).
KPK mengatakan beberapa wajib pajak diduga menggunakan PT AME untuk mengatasi permasalahan pajak khususnya terkait kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan pada negara melalui Ditjen Pajak.
4000 Siswa Keracunan Makan Bergizi Gratis, Istana Minta Maaf |
![]() |
---|
Viral Video Wanita Nyaris Diinjak Gajah di Wisata Tangkahan Langkat |
![]() |
---|
BTS Sinetron Cinta Sedalam Rindu SCTV, Caesar Hito Berikan Spoiler Karakter Baru |
![]() |
---|
Tingkatkan Daya Saing UMKM, Tim Dosen Universitas Jambi Gelar Penyuluhan Legalitas di Desa Teluk |
![]() |
---|
KDRT Berujung Maut: Suami Tega Bakar Istri dan Aniaya Mertua di Cakung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.