Kasus Mutilasi

Fakta Mengejutkan Soal Mutilasi Perempuan Hingga 65 Bagian: Tidak Buru-Buru, Dia Butuh Waktu Lama

Tim dokter forensik menemukan fakta yang mengejutkan seputar jasad korban pembunuhan dan mutilasi perempuan di Sleman, Yogyakarta hingga 65 bagian.

|
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Tribun Jogja/ Kolase Tribun Jambi
Tim dokter forensik menemukan fakta yang mengejutkan seputar jasad korban pembunuhan dan mutilasi perempuan di Sleman, Yogyakarta hingga 65 bagian. 

"Masih ada wiwit (adikku) yg bisa kalian nasihati jangan sampai seperti saya," ungkap tersangka.

Diakhir kalimat, Heru Prastiyo menuliskan kalimat penutup 'aku sayang kalian' dengan sketsa wajah yang terlihat terpuruk sedih.

"Semoga kita bisa bertemu kembali," tutup Heru dalam surat yang ditulisnya.

Terpaksa Membunuh Lantaran Terlilit Utang

Terlilit hutang di pinjaman online (Pinjol) membuat pelaku dengan tega dan sadis melakukan pembunuhan dan mutilasi perempuan di Sleman, Yogyakarta hingga 65 bagian.

Dari hasil pemeriksaan sementara pihak Penyidik Polda DIY bahwa pelaku terlilit utang sebesar Rp 8 juta.

Hutang pria asal Kematren Kraton, Kota Yogyakarta itu di tiga aplikasi Pinjol.

Sehingga dia dengan tega melancarkan aksi pembunuhan untuk menguasai barang milik korbannya.

Dia diduga telah merencanakan pembunuhan tersebut dengan menyiapkan sebilah pisau dibawah kasur wisma.

Sebagaimana diketahui bahwa TKP pembunuhan dan mutilasi perempuan berumur 35 tahun itu di penginapan wisma di Sleman. Yogyakarta.

"Bahwasanya alasan yang bersangkutan melakukan pembunuhan untuk menguasai harta milik korban, dikarenakan tersangka terlilit hutang pinjol dari tiga aplikasi senilai Rp8 juta," kata Direskrimum Polda DIY Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra, Rabu (22/3/2023).

Nuredy menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pelaku, Heru nekat memutilasi tubuh korban lantaran ingin menyembunyikan jejak pembunuhan yang sudah dilakukannya.

Tersangka berencana membuang potongan tubuh korbannya ke septik tank atau ke toilet penginapan.

"Sedangkan tulang akan dibawa menggunakan ransel yang sudah dipersiapkan, ransel juga kami temukan di TKP untuk dibuang," jelasnya.

"Kami terapkan ancaman hukuman paling berat, hukuman seumur hidup hingga hukuman mati," terang dia.

Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Beberapa Sekolah di Sarolangun Rawan Terdampak Banjir, Ini Langkah Dinas Pendidikan

Baca juga: Pelaku Mutilasi di Sleman Sengaja Sewa Penginapan Untuk Eksekusi Ayu dan Kuasai Hartanya

Baca juga: Prediksi Skor Aljazair vs Niger - Jadwal Kualifikasi Piala Afrika 24 Maret 2023

Baca juga: Kejari Tanjabtim Tanggani 22 Kasus Narkotika di Awal 2023

Artikel ini telah diolah dari Tribunjogja.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved