Kasus Mutilasi

Fakta Mengejutkan Soal Mutilasi Perempuan Hingga 65 Bagian: Tidak Buru-Buru, Dia Butuh Waktu Lama

Tim dokter forensik menemukan fakta yang mengejutkan seputar jasad korban pembunuhan dan mutilasi perempuan di Sleman, Yogyakarta hingga 65 bagian.

|
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Tribun Jogja/ Kolase Tribun Jambi
Tim dokter forensik menemukan fakta yang mengejutkan seputar jasad korban pembunuhan dan mutilasi perempuan di Sleman, Yogyakarta hingga 65 bagian. 

TRIBUNJAMBI.COM - Tim dokter forensik menemukan fakta yang mengejutkan seputar jasad korban pembunuhan dan mutilasi perempuan di Sleman, Yogyakarta hingga 65 bagian.

Fakta baru tersebut disampaikan Tim Bhayangkara Forensic Medicine Center (BFMC) Subbid Dokpol Biddokkes Polda DIY.

Sejumlah fakta mengejutkan itu terkait potongan tubuh korban pembunuhan di penginapan, Pakembinangun, Kabupaten Sleman.

Kasubbid Dokpol Biddokkes Polda DIY, AKBP dr Aji Kadrmo mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap tubuh perempuan inisial AI (34) dilakukan beberapa orang.

Diantaranya yakni tim dokter, teknisi forensik, serta inafis dari Polda DIY.

Pemeriksaan tubuh korban termutilasi dimulai pada Senin (20/3/2023) sekitar pukul 6.45 WIB.

Setelah dilakukan pemeriksaan kemudian dilakukan pemulasaraan jenazah untuk dibawa ke rumah duka dan proses pemakaman.

Adapun hasil dari pemeriksaan ini, diketahui mayat berusia antara 30 sampai 40 tahun.

Baca juga: Pelaku Mutilasi di Sleman Sengaja Sewa Penginapan Untuk Eksekusi Ayu dan Kuasai Hartanya

Baca juga: Mengintip Isi Surat Pelaku Mutilasi Perempuan di Sleman Hingga 65 Bagian: Semoga Bisa Bertemu Lagi

"Kami sudah temukan ada pembusukan di bagian-bagian tertentu yaitu di bagian perutnya, ini sesuai dengan tempus delicti yang tadi disampaikan oleh Pak Dir krimum bahwa ini sudah lebih dari 24 jam," ujarnya, saat jumpa pers di Mapolda DIY, Rabu (22/3/2023).

Kemudian tim forensik juga menemukan adanya luka dalam bagian potongan tubuh yang terbesar menjadi tiga bagian yaitu di bagian pertama setinggi kedua pangkal paha ke atas, dan potongan kedua kaki kanan dan ketiga kaki kiri.

"Jadi ada 1 dan ada 2 kemudian di bagian yang besarnya lagi itu sudah terpisah berarti di bagian perut dari setinggi paha ini sampai ke bagian kepala. Itu yang benar-benar terpisah," terang dia.

Kemudian terdapat bagian lain dari tubuh korban yang nyaris terpisah yakni pada bagian leher.

Pada bagian itu tim forensik masih menemukan adanya kulit yang menggelambir pada bagian belakang leher.

"Selanjutnya dibagian-bagian tubuh yang lain yaitu di bagian dada, bagian perut, kemudian di bagian tungkai atas bagian tungkai bawah itu kami temukan ada potongan-potongan kecil sampai sedang dan ini jumlahnya sebanyak 62 potongan setelah kita hitung," terang dia.

Selain menganalisa sejumlah potongan tubuh korban, dokter forensik juga menemukan adanya tanda kekerasan dari benda tumpul di bagian kepala korban.

Luka terbuka itu diketahui bukti upaya tersangka melumpuhkan korban saat hendak mengeksekusi.

"Jadi bentuk pola luka yang kami temukan di dalam pemeriksaan ini signifikan dengan barang bukti yang ditemukan," terang dia.

Selanjutnya pihak forensik Polda DIY melakukan sampel DNA korban dan anak korban.

Tes DNA juga dilakukan terhadap tersangka terutama dari barang bukti yang didapatkan Polisi.

Berdasarkan analisa yang dilakukan, tersangka melakukan upaya pembunuhan dan mutilasi korban dengan cukup tenang.

Baca juga: Tak Hanya ke Korban, Pelaku Mutilasi Minta Maaf ke Keluarga: Aku Gagal, Adik Harus Dinasehati

"Jadi ada ptongan besar, kecil sampai sedang ini menurut kami dilakukan tidak dengan buru-buru, maksudnya mungkin dari pelaku dia ingin cepat tapi dalam pelaksanaannya itu ternyata dia memotong membutuhkan waktu yang cukup lama," tutur Kasubbid Dokpol Biddokes Polda DIY sekaligus Dokter Forensik RS Bhayangkara Polda DIY AKBP Aji Kadarmo.

Isi Surat Pelaku

Pelaku pembunuhan dan mutilasi tak hanya minta maaf ke korban tetapi juga sampikan penyesalan kepada keluarganya.

Penyesalan pelaku tersebut disampaikan melalui sepucuk surat yang ditemukan polisi dari Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Heru Pratiyo (23) sebagai pelaku sempat menuliskan sepucuk surat usai melakukan pembunuhan dan mutilasi korbannya.

Aksi memutilasi jasad perempuan tersebut terjadi di sebuah penginapan di Sleman, Yogyakarta.

Adanya kasus pembunuhan tersebut dikehaui pada Minggu (19/3/2023) lalu.

Pelaku diduga telah merencanakan pembunuhan tersebut.

Dia melakukan yang tak pantas dilakukan itu lantaran terdesak kebutuhan ekonomi.

Sebagaimana dari hasil pemeriksaan polisi, pelaku terlilit utang sebesar Rp 8 juta di tiga aplikasi pinjol.

Jasad perempuan berumur 35 tahun itu ditemukan dalam kondisi mengenaskan di kamar mandi wisma.

Saat ditemukan, potongan tubuh korban ditemukan dalam beberapa ukuran mulai dari kecil hingga sedang.

Jumlah potongan tubuh korban dari laporan kepolisian sebanyak 65 bagian.

Baca juga: Pelaku Mutilasi Perempuan Hingga 65 Bagian Lantaran Terlilit Utang Pinjol, Kini Pidana Mati Menanti

Usai melakukan aksi keji itu, pelaku ternyata sempat menuliskan sepucuk surat.

Surat tersebut berisi permohonan maaf atas perbuatan yang dilakukannya itu.

Dia mengaku terpaksa melakukan itu untuk merampas harta korban untuk menutupi hutang di tiga aplikasi pinjol.

Berikut ini isi surat tulisan tangan Heru Presetiyo sebelum melarikan diri seusai membunuh dan memutilasi teman kencannya AI.

Siapapun yg baca pesan ini tolong ma'afkan aku yg sering buat kalian jengkel. Saya pergi dari sini. Kita bisa ketemu lagi di penjara atau di AKHIRAT.

Ma'af untuk uang biar ALLAH yg memutuskan jika ada waktu dan jalan keluar akan saya lunasi dengan cara saya sendiri

Kenapa aku melakukan ini karna aq sering berada di bawah tekanan akibat GENGSI

dan maaf untuk semua kebohonganku

aq hanya punya waktu - + 24 jam dengan waktu segitu aq akan memutuskan untuk menyerahkan ke polisi atau lari sebisa mungkin atau lari dari kehidupan ini

Pelaku lantas membubuhkan tanda tangannya di akhir kalimat.

Di halaman berikutnya, pelaku juga menuliskan permintaan maaf kepada keluarga atas tindakan yang dilakukan.

Dia juga turut menyesali perbuatannya itu dan menyampaikan rasa sayang kepada keluarganya.

Baca juga: Pelaku Mutilasi Wanita di Sleman Ngaku Punya Hubungan dengan Korban, tapi Potong-potong Jasadnya

"Salam buat keluargaku dirumah dan tolong sampaikan aq telah gagal mendengarkan nasihat kedua orang tuaku," tulis Heru Prastiyo.

"Masih ada wiwit (adikku) yg bisa kalian nasihati jangan sampai seperti saya," ungkap tersangka.

Diakhir kalimat, Heru Prastiyo menuliskan kalimat penutup 'aku sayang kalian' dengan sketsa wajah yang terlihat terpuruk sedih.

"Semoga kita bisa bertemu kembali," tutup Heru dalam surat yang ditulisnya.

Terpaksa Membunuh Lantaran Terlilit Utang

Terlilit hutang di pinjaman online (Pinjol) membuat pelaku dengan tega dan sadis melakukan pembunuhan dan mutilasi perempuan di Sleman, Yogyakarta hingga 65 bagian.

Dari hasil pemeriksaan sementara pihak Penyidik Polda DIY bahwa pelaku terlilit utang sebesar Rp 8 juta.

Hutang pria asal Kematren Kraton, Kota Yogyakarta itu di tiga aplikasi Pinjol.

Sehingga dia dengan tega melancarkan aksi pembunuhan untuk menguasai barang milik korbannya.

Dia diduga telah merencanakan pembunuhan tersebut dengan menyiapkan sebilah pisau dibawah kasur wisma.

Sebagaimana diketahui bahwa TKP pembunuhan dan mutilasi perempuan berumur 35 tahun itu di penginapan wisma di Sleman. Yogyakarta.

"Bahwasanya alasan yang bersangkutan melakukan pembunuhan untuk menguasai harta milik korban, dikarenakan tersangka terlilit hutang pinjol dari tiga aplikasi senilai Rp8 juta," kata Direskrimum Polda DIY Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra, Rabu (22/3/2023).

Nuredy menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pelaku, Heru nekat memutilasi tubuh korban lantaran ingin menyembunyikan jejak pembunuhan yang sudah dilakukannya.

Tersangka berencana membuang potongan tubuh korbannya ke septik tank atau ke toilet penginapan.

"Sedangkan tulang akan dibawa menggunakan ransel yang sudah dipersiapkan, ransel juga kami temukan di TKP untuk dibuang," jelasnya.

"Kami terapkan ancaman hukuman paling berat, hukuman seumur hidup hingga hukuman mati," terang dia.

Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Beberapa Sekolah di Sarolangun Rawan Terdampak Banjir, Ini Langkah Dinas Pendidikan

Baca juga: Pelaku Mutilasi di Sleman Sengaja Sewa Penginapan Untuk Eksekusi Ayu dan Kuasai Hartanya

Baca juga: Prediksi Skor Aljazair vs Niger - Jadwal Kualifikasi Piala Afrika 24 Maret 2023

Baca juga: Kejari Tanjabtim Tanggani 22 Kasus Narkotika di Awal 2023

Artikel ini telah diolah dari Tribunjogja.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved