Kejari Tanjabtim Tanggani 22 Kasus Narkotika di Awal 2023

Kejari Tanjung Jabung Timur, Jambi sepanjang 2022 telah menangani kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang sebanyak 30 kasus yang tel

Penulis: Rifani Halim | Editor: Teguh Suprayitno
Ist
Kejari Tanjabtim Musnahkan Barang Bukti Narkotika dari 26 Kasus 

TRIBUNJAMBI.COM- MUARASABAK - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Jabung Timur, Jambi sepanjang 2022 telah menangani kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang sebanyak 30 kasus yang telah ingkrah.

Namun, angka tersebut belum masih banyak yang belum tercatat oleh karena Jaksa Penuntut Umum masih melakukan proses upaya banding, ke Pengadilan Tinggi Jambi.

"Ini belum semua karena masih ada beberapa kasus narkotika yang kami tangani dalam upaya banding," kata Bram Prima Putra Kepala Seksi Tindak Pidana Umum,  Kejari Tanjung Jabung Timur, Rabu (22/3/2023).

Angka tersebut bila dibandingkan tentu sangat berbeda dengan kasus yang telah ingkrah di awal tahun 2023 ini, setidaknya pada saat ini perkara penyalahgunaan narkotika tercatat telah mencapai 30 kasus.

Baca juga: Pemkab Tanjabtim Minta Tongkang Tabrak Dermaga Puding Diperbaiki Seperti Semula

"Masyarakat masih banyak yang belum sadar dengan bahaya narkotika dan ancaman pidana bagi pelaku penyalahgunaan narkotika tersebut," ujar Bram Prima Putra.

Dia menerangkan, tidak memiliki kendala dalam menangani tindak pidana penyalahgunaan narkotika tersebut. Bahkan, banding yang diajukan oleh pihak terdakwa hanya sedikit.

"Untuk banding hak mereka, namun tidak banyak hanya beberapa perkara saja yang melakukan banding.  Karena masing-masing terdakwa memiliki masing-masing, kalau tidak puas ditingkat pertama. Tapi rata-rata sangat jarang," sebutnya.

Sementara itu, kejari Tanjab Timur melakukan pemusnahan barang bukti yang terkait dengan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran Narkotika yang terjadi di Kabupaten Tanjab Timur, Senin 13 Maret 2023.

Kegiatan ini sendiri dipimpin langsung oleh Kajari Tanjab Timur Yenita Sari serta dihadiri pula oleh Sekda Tanjab Timur Sapril dan Kasat Narkoba Polres Tanjab Timur Iptu Racmat Hidayat.

Baca juga: Siswa SD dan SMP Tanjabtim Saat Puasa Tetap Sekolah

Kajari mengatakan, pelaksanaan pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk transparansi Kejari Tanjab Timur kepada publik.

Bahwasannya, setiap proses penanganan perkara di Kejari Tanjab Timur yang telah sampai pada tahap inkrah atau putusan akhir, ini dibuktikan hingga tahap pemusnahan barang bukti.

"Barang bukti yang kita musnahkan hari ini, adalah perkara dari tahun 2019, 2021 sampai tahun 2022," jelasnya.

Barang bukti tersebut berasal dari 26 perkara, dengan rincian antara lain yaitu, sabu sebanyak 363,11 gram, ekstasi 106 butir dengan berat 6,43 gram dan ganja sebanyak 477,6 gram.

Selain itu, ada juga barang bukti lainnya yang ikut dimusnahkan yang berkaitan dengan perkara tersebut. Diantaranya yaitu, alat hisap sabu atau bong, timbanga digital, plastik klip kosong dan lain-lain sebagainya.

Sumber: Tribun Jambi
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved