Breaking News:

Berita Tanjab Timur

Siswa SD dan SMP Tanjabtim Saat Puasa Tetap Sekolah

Pemerintah Kabupaten Tanjabtim melalui Dinas Pendidikan telah mengeluarkan Surat Edaran tentang pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) jenjang SD

Penulis: Rifani Halim | Editor: Suci Rahayu PK
Rara khushshoh/tribunjambi
Ilustrasi siswa SD 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARASABAK - Pemerintah Kabupaten Tanjabtim melalui Dinas Pendidikan telah mengeluarkan Surat Edaran tentang pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) jenjang SD dan SMP, Selama bulan suci Ramadhan 1444 H/2023 M.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tanjabtim, Muhammad Eduard melalui Sekretaris Triyanto mengatakan, bahwa Surat Edaran tersebut berdasarkan keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tanjabtim Nomor 170 tahun 2022 tentang Kalender Pendidikan tahun pelajaran 2023/2024.

"Surat Edaran itu juga mempedomani Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan RB Nomor 1006 Tahun 2022 dan Nomor 3 tahun 2022 tentang hari libur nasional dan cuti bersama," kata Triyanto, Senin (20/3/2023).

Lanjutnya, kegiatan belajar mengajar di sekolah dilaksanakan seperti biasa selama bulan suci Ramadhan. Akan tetapi, jam belajar dikurangi 5 menit setiap jam pelajaran.

"Selanjutnya kita juga minta kepada satuan pendidik untuk tidak meminta kantin sekolah sepanjang Ramadhan," ujarnya.

Baca juga: Timsel Lakukan Seleksi Wawancara Calon Anggota KPU Provinsi Jambi Periode 2023-2028

Baca juga: Pemkab Muaro Jambi Bakal Ganti Ribuan Lampu Jalan

Dia menyebutkan, dalam surat edaran tersebut setiap sekolah SD maupun SMP yang menyelenggarakan Pesantren Kilat, agar dilaksanakan di Minggu terakhir kegiatan belajar mengajar pada bulan Ramadhan.

"Sementara bagi siswa yang beragama selain Islam untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan agama masing-masing," terangnya.

Untuk diketahui, libur sekolah pada bulan suci Ramadhan untuk jenjang PAUD dari tanggal 21 Maret s.d 2 Mei 2023. Jenjang SD SMP dari tanggal 22 s.d 24 Maret 2023. Sedangkan libur hari raya Idul Fitri 1444 H dari tanggal 15 s.d 27 April 2023.

"Kalau jadwal masuk sekolah jenjang PAUD tanggal 3 Mei 2023 dan jenjang SD dan SMP tanggal 28 April 2023," tutupnya. (Tribunjambi.com/Rifani Halim)

 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Timsel Lakukan Seleksi Wawancara Calon Anggota KPU Provinsi Jambi Periode 2023-2028

Baca juga: Profil dan Biodata Desy Ratnasari, Ada Ritual Khusus di Hari Pertama Puasa Ramadan: Bisa Bermanfaat

Baca juga: Pemkab Muaro Jambi Bakal Ganti Ribuan Lampu Jalan

Sumber: Tribun Jambi
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved