Berita Selebritis
Ammar Zoni Tak Seharusnya Dipernjara tapi Direhabilitasi, Ahli Hukum: Hakim Salah Total, Dia Pecandu
Pemindahan aktor Ammar Zoni ke sel khusus di Nusakambangan menuai sorotan tajam pakar hukum narkotika terkemuka, Dr. Anang Iskandar.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - Pemindahan aktor Ammar Zoni ke sel khusus di Nusakambangan menuai sorotan tajam.
Sorotan itu datang dari pakar hukum narkotika terkemuka, Dr. Anang Iskandar.
Menurutnya, keputusan pengadilan memenjarakan Ammar Zoni adalah sebuah kesalahan total.
Sebab, sang aktor sejatinya adalah pecandu yang wajib direhabilitasi, bukan dipenjara.
Dr. Anang Iskandar, seorang Purnawirawan Komisaris Jenderal Polisi yang juga Mantan Kepala BNN (2012-2015), menyatakan keberatannya terhadap vonis penjara yang dijatuhkan pada Ammar Zoni, yang terjerat kasus narkoba untuk ketiga kalinya.
Ia menegaskan Ammar Zoni terbukti sebagai penyalahguna bagi diri sendiri, sebuah fakta yang seharusnya menjamin ia mendapat rehabilitasi.
Doktor Iskandar, yang bersedia menjadi saksi ahli dalam persidangan Ammar Zoni di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, menyayangkan sikap hakim yang dinilai mengabaikan Undang-Undang Narkotika.
"Menurut saya itu kesalahan total," tegas Dr. Iskandar.
Baca juga: Jejak Skandal Ammar Zoni dari Tahun 2017-2025, Kini Terancam Habisi Sisa Hidup di Nusakambangan
Baca juga: Tembok Komando KKB Papua Runtuh, Operasi Senyap TNI Lumpuhkan 14 Anggota, Sita Peta Rahasia
Baca juga: Tragedi Berdarah di Jambi: Begal Bersajam Lukai Pemotor di Pamenang Barat
"Hakim memutus Ammar dengan hukuman pidana penjara dan denda berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Padahal, mestinya Ammar itu dijatuhi hukuman berdasarkan Undang-undang Narkotika."
Ia menjelaskan, jika mengacu pada UU Narkotika, hakim wajib menjatuhkan hukuman rehabilitasi:
Pasal 54 secara jelas menyebutkan bahwa pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi.
"Bunyinya [di Pasal 103], dalam memeriksa perkara pecandu hakim wajib memutus yang bersangkutan menjalani rehabilitasi bila terbukti bersalah," papar Dr. Iskandar.
Bahkan, lanjutnya, jika terdakwa tidak terbukti bersalah pun, hakim tetap wajib menetapkan yang bersangkutan menjalani rehabilitasi.
"Jadi salah atau tidak salah Ammar Zoni dihukum rehabilitasi," ungkapnya.
Dr. Iskandar berpendapat bahwa Ammar Zoni adalah seorang pecandu yang "sakit" dan akan mengulangi kesalahan yang sama jika terus dipenjara.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/20251017-Ammar-Zoni.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.