Berita Selebritis

Ammar Zoni Tak Seharusnya Dipernjara tapi Direhabilitasi, Ahli Hukum: Hakim Salah Total, Dia Pecandu

Pemindahan aktor Ammar Zoni ke sel khusus di Nusakambangan menuai sorotan tajam pakar hukum narkotika terkemuka, Dr. Anang Iskandar.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Kompas.com/Tribunnews/Ist/Kolase Tribun Jambi
Ammar Zoni dan kasus narkoba yang menjeratnya. 

"Penyalahguna narkotika adalah pecandu. Orang yang membeli narkotika di pasar bebas, di pasar gelap itu pasti pecandu," tegasnya.

Logika ini, menurut Dr. Iskandar, menjelaskan mengapa peredaran narkoba kerap terjadi di dalam lapas atau rutan, termasuk kasus Ammar Zoni yang kembali terseret peredaran narkoba saat berada di Rutan Salemba.

"Saya tidak heran ya kalau sekarang terjadi penyalahgunaan maupun peredaran di dalam penjara, karena di dalam penjara itu adalah orang sakit yang membutuhkan narkotika," tandas ahli hukum ini. 

Baca juga: Habis Sisa Hidup Ammar Zoni Dipindah ke Nusakambangan Cilacap, Mata Ditutup dan Tangan Diborgol

Baca juga: Daftar Nama Pentolan KKB Papua dan 13 Anak Buah Runtuh di Tangan Satgas Habema TNI di Intan Jaya

"Jadi, orang di dalam penjara dalam waktu lama itu orang yang kebutuhannya adalah narkotika, pasti terjadi peredaran di dalam penjara."

Mantan Kepala BNN ini juga menyoroti ironi dalam putusan pengadilan yang menyatakan Ammar terbukti sebagai penyalahguna bagi diri sendiri, namun tetap divonis penjara.

"Saya tahu kasus posisinya bahwa Ammar itu memang didakwa sebagai pengedar, kemudian terbukti sebagai penyalahguna bagi diri sendiri," jelasnya.

Menurutnya, karena Jaksa tidak mendakwakan Pasal 127 ayat 1 (penyalahguna bagi diri sendiri), seharusnya Ammar Zoni bisa bebas jika hakim menggunakan hukum pidana murni.

"Kalau hakim menggunakan hukum pidana, maka Ammar itu mestinya bebas karena tidak terbukti sesuai dakwaan jaksa," imbuhnya.

Dia menekankan vonis penjara terhadap pecandu adalah bentuk kekeliruan fatal dalam penegakan hukum narkotika di Indonesia.

"Kalau terbukti sebagai penyalahguna bagi diri sendiri, hukumannya adalah menjalani rehabilitasi atas putusan hakim," pungkas Dr. Iskandar.

Kronologi 

Kasi Pidum Kejari Pusat, Fatah Chotib Uddin, membeberkan kronologi terbongkarnya peredaran narkoba di dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat, yang melibatkan Ammar Zoni itu.

Komandan Jaga Lapas atau Kepala Regu Pengamanan (Karupam) sebelumnya telah mencurigai adanya aktivitas yang janggal oleh para tersangka.

"Jadi ada kecurigaan dari Karupam Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat, pada saat itu mengamati gerak-gerik dari para tersangka," ungkap Fatah, dikutip dari YouTube STARPRO Indonesia, Kamis (9/10/2025).

Baca juga: Muncul Dugaan Ammar Zoni Dibekingi Berani Edarkan Narkoba dari Lapas, Kemenimipas Selidiki

Baca juga: Mengenal Ikon Baru Taman Rimba Jambi: Harimau Putih Aden Jelatang dan Singa Putih Mara Pijoan 

Karena ada kecurigaan itu, dilakukan penggeledahan hingga ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja sintetis (sinte).

"Kemudian dilakukan penggeledahan pada ruang kamar para tersangka ditemukan narkotika jenis sabu dan ganja," beber Fatah.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved