Kasus Mutilasi
Pelaku Mutilasi Perempuan Hingga 65 Bagian Lantaran Terlilit Utang Pinjol, Kini Pidana Mati Menanti
Terlilit Hutang di pinjaman online (pinjol) membuat pelaku dengan tega dan sadis melakukan pembunuhan dan mutilasi perempuan di Sleman, Yogyakarta
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - Terlilit Hutang di pinjaman online (pinjol) membuat pelaku dengan tega dan sadis melakukan pembunuhan dan mutilasi perempuan di Sleman, Yogyakarta hingga 65 bagian.
Dari hasil pemeriksaan sementara pihak Penyidik Polda DIY bahwa pelaku terlilit hutang sebesar Rp 8 juta.
Hutang pria asal Kematren Kraton, Kota Yogyakarta itu di tiga aplikasi pinjol.
Sehingga dia dengan tega melancarkan aksi pembunuhan untuk menguasai barang milik korbannya.
Dia diduga telah merencanakan pembunuhan tersebut dengan menyiapkan sebilah pisau dibawah kasur wisma.
Sebagaimana diketahui bahwa TKP pembunuhan dan mutilasi perempuan berumur 35 tahun itu di penginapan wisma di Sleman, Yogyakarta.
"Bahwasanya alasan yang bersangkutan melakukan pembunuhan untuk menguasai harta milik korban, dikarenakan tersangka Terlilit Hutang pinjol dari tiga aplikasi senilai Rp8 juta," kata Direskrimum Polda DIY Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra, Rabu (22/3/2023).
Nuredy menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pelaku, Heru nekat memutilasi tubuh korban lantaran ingin menyembunyikan jejak pembunuhan yang sudah dilakukannya.
Baca juga: Pelaku Mutilasi Wanita di Sleman Ngaku Punya Hubungan dengan Korban, tapi Potong-potong Jasadnya
Baca juga: Ternyata Suami Bu Kades yang Buang Bayi di Sawah Berencana Gugurkan Kandungan Bareng Selingkuhan
Tersangka berencana membuang potongan tubuh korbannya ke septik tank atau ke toilet penginapan.
"Sedangkan tulang akan dibawa menggunakan ransel yang sudah dipersiapkan, ransel juga kami temukan di TKP untuk dibuang," jelasnya.
"Kami terapkan ancaman hukuman paling berat, hukuman seumur hidup hingga hukuman mati," terang dia.
Sempat Makan di Warmindo
Setelah melakukan pembunuhan, tersangka sempat mampir ke sebuah Warmindo dan memikirkan pekerjaannya.
"Namun dikarenakan pekerjaan yang dilakukan oleh tersangka ini membutuhkan waktu yang lama dan pada saat yang bersangkutan makan dan minum di Warmindo sekitar pukul 20.00 WIB, tersangka berubah pikiran untuk meninggalkan pekerjaannya dan kembali ke wisma dan kemudian melarikan diri," tutur Nuredy.