Kasus Mutilasi

Fakta Mengejutkan Soal Mutilasi Perempuan Hingga 65 Bagian: Tidak Buru-Buru, Dia Butuh Waktu Lama

Tim dokter forensik menemukan fakta yang mengejutkan seputar jasad korban pembunuhan dan mutilasi perempuan di Sleman, Yogyakarta hingga 65 bagian.

|
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Tribun Jogja/ Kolase Tribun Jambi
Tim dokter forensik menemukan fakta yang mengejutkan seputar jasad korban pembunuhan dan mutilasi perempuan di Sleman, Yogyakarta hingga 65 bagian. 

Luka terbuka itu diketahui bukti upaya tersangka melumpuhkan korban saat hendak mengeksekusi.

"Jadi bentuk pola luka yang kami temukan di dalam pemeriksaan ini signifikan dengan barang bukti yang ditemukan," terang dia.

Selanjutnya pihak forensik Polda DIY melakukan sampel DNA korban dan anak korban.

Tes DNA juga dilakukan terhadap tersangka terutama dari barang bukti yang didapatkan Polisi.

Berdasarkan analisa yang dilakukan, tersangka melakukan upaya pembunuhan dan mutilasi korban dengan cukup tenang.

Baca juga: Tak Hanya ke Korban, Pelaku Mutilasi Minta Maaf ke Keluarga: Aku Gagal, Adik Harus Dinasehati

"Jadi ada ptongan besar, kecil sampai sedang ini menurut kami dilakukan tidak dengan buru-buru, maksudnya mungkin dari pelaku dia ingin cepat tapi dalam pelaksanaannya itu ternyata dia memotong membutuhkan waktu yang cukup lama," tutur Kasubbid Dokpol Biddokes Polda DIY sekaligus Dokter Forensik RS Bhayangkara Polda DIY AKBP Aji Kadarmo.

Isi Surat Pelaku

Pelaku pembunuhan dan mutilasi tak hanya minta maaf ke korban tetapi juga sampikan penyesalan kepada keluarganya.

Penyesalan pelaku tersebut disampaikan melalui sepucuk surat yang ditemukan polisi dari Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Heru Pratiyo (23) sebagai pelaku sempat menuliskan sepucuk surat usai melakukan pembunuhan dan mutilasi korbannya.

Aksi memutilasi jasad perempuan tersebut terjadi di sebuah penginapan di Sleman, Yogyakarta.

Adanya kasus pembunuhan tersebut dikehaui pada Minggu (19/3/2023) lalu.

Pelaku diduga telah merencanakan pembunuhan tersebut.

Dia melakukan yang tak pantas dilakukan itu lantaran terdesak kebutuhan ekonomi.

Sebagaimana dari hasil pemeriksaan polisi, pelaku terlilit utang sebesar Rp 8 juta di tiga aplikasi pinjol.

Jasad perempuan berumur 35 tahun itu ditemukan dalam kondisi mengenaskan di kamar mandi wisma.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved