Kasus Penganiayaan

Buntut Kasus Mario Dandy, Transaksi Janggal Senilai Rp 300 Triliun di Kementerian Keuangan Terungkap

Menkopolhukam Mahfud MD mengungkap ada transaksi janggal di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang mencapai Rp 300 Triliun.

|
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Kolase Tribun Jambi
Menkopolhukam Mahfud MD mengungkap ada transaksi janggal di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang mencapai Rp 300 Triliun. 

Di samping itu, Syahwan menyebut pihaknya juga tidak mau berspekulasi apakah ada pelaku atau tersangka lain dalam kasus ini.

LBH GP Ansor saat ini hanya fokus kepada tersangka dan anak yang berkonflik dengan hukum yang sudah ditetapkan oleh penyidik Polda Metro Jaya.

"Semua hal terkait dengan proses hukum kami serahkan kepada penyidik bekerja secara profesional karena hal tersebut merupakan wewenang penyidik," ucapnya.

Mario Dandy Stres di Rutan Polda Metro Jaya

Tersangka penganiayaan David Ozora (17), Mario Dandy Satriyo mengalami stres dan hanya diam di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

Baca juga: Polda Metro Jaya Tunda Rekonstruksi Kasus Mario Dandy Aniaya David Ozora, Ini Pebabnya

Anak eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) itu sebelumnya terbiasa hidup enak dan serba kecukupan sebelum terseret kasus.

Dia merupakan tersangka atas aksi brutalnya hingga membuat koma anak pengurus GP Ansor.

Sekedar informasi, Mario Dandy Satriyo yang kerap memamerkan harta orangtuanya.

Dia ditangkap setelah menganiaya Cristalino David Ozora (17) secara brutal.

Mario Dandy Satriyo ditangkap pada Senin (20/3/2023), tak lama setelah peristiwa penganiayaan terhadap David.

Mario Dandy yang hobi pamer mobil Rubicon dan sepeda motor Harley Davidson, kini harus tidur di dalam tahanan.

Kapolsek Pesanggrahan Kompol Tedjo Asmoro menjelaskan di dalam tahanan, Mario Dandy Satriyo hanya diam saja.

"Mario diam aja, stres dia dimasukin ruang tahanan sementara," kata Kompol Tedjo Asmoro saat dikonfirmasi TribunJakarta.com, Rabu (8/3/2023).

Tedjo menambahkan, pihak korban juga melihat saat Mario Dandy Satriyo dijebloskan ke ruang tahanan sementara di Polsek Pesanggrahan.

"Itu juga langsung pihak korban, 'pak langsung masukin sel'. Kita ikuti, karena kan ada status tersangka kan. Kita masukin sel bawah dilihat langsung oleh keluarga korban," ujar dia.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved