Kasus Penganiayaan
Begini Respon Keluarga David Ozora Pasca Kekasih Mario Dandy Ditahan Polda Metro Jaya
Penahanan AGH, kekasih Mario Dandy Satriyo oleh Polda Metro Jaya ditanggapi keluarga David Ozora, korban penganiayaan.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - Penahanan AGH, kekasih Mario Dandy Satriyo oleh Polda Metro Jaya ditanggapi keluarga David Ozora, korban penganiayaan.
Penahanan tersebut diapresiasi pihak David yang menjadi korban dalam kasus Mario Dandy tersebut.
Apresiasi tersebut disampaikan M Syahwan Arey selaku kuasa hukum korban dari LBH GP Ansor.
"Terkait penahanan Anak AGH statusnya sebagai anak yang berkonflik dengan hukum kami sangat mengapresiasi kinerja penyidik," kata kuasa hukum David dari LBH GP Ansor, M Syahwan Arey kepada Tribunnews.com, Kamis (9/3/2023).
Syahwan melanjutkan untuk saat ini pihaknya menyerahkan semua proses hukum soal yang dialami kliennya itu ke penyidik.
Di samping itu, Syahwan menyebut pihaknya juga tidak mau berspekulasi apakah ada pelaku atau tersangka lain dalam kasus ini.
LBH GP Ansor saat ini hanya fokus kepada tersangka dan anak yang berkonflik dengan hukum yang sudah ditetapkan oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Baca juga: Ayah Mario Dandy Satriyo, Rafael Alun Masuk Daftar Pejabat Berisiko Tinggi, Ini Penjelasan Kemenkeu
Baca juga: Mario Dandy Alami Stres dan Hanya Diam di Rutan Polda Metro Jaya, Dulu Hidup Mewah dan Banyak Harta
"Semua hal terkait dengan proses hukum kami serahkan kepada penyidik bekerja secara profesional karena hal tersebut merupakan wewenang penyidik," ucapnya.
Kekasih Mario Dandy Satriyo Resmi Ditahan Polda Metro Jaya
AGH (15), kekasih Mario Dandy Satriyo (20) resmi ditahan Polda Metro Jaya atas kasus penganiayaan David Ozora (17).
Ditahannya pacar anak mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) usai pemeriksaan yang dilakukan penyidik.
Penahanan tersebut disampaikan Kombes Hengki Haryadi selaku Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya.
Kombes Hengki mengungkapkan bahwa pelaku penganiayaan tersebut diperiksa penyidik selama enam jam.
"Dari hasil pemeriksaan kami kurang lebih 6 jam, malam ini kami putuskan untuk melakukan penangkapan dan penahahan," kata Hengki dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (8/3/2023).