Pembunuhan Brigadir Yosua

Berkah Kejujuran Bharada E, Tidak Dipecat Polri Meski Terbukti Menembak Yosua

Hasil sidang kode etik, status Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dipastikan masih tetap sebagai anggota Polri.

Editor: Suang Sitanggang
TRIBUNJAMBI
Bharada Richard Eliezer tetap menjadi anggota Polri. Pada sidang etik, dinyatakan bersalah dan dihukum demosi 1 tahun. 

Sebab menurut Reza, Richard memperlihatkan sikap memegang teguh kebenaran dan tidak takut berhadapan dengan Ferdy Sambo.

"Dengan mentalitas seperti itu, Eliezer layak dipandang sebagai aset. Bukan sebagai musuh," kata Reza dalam keterangannya seperti dikutip pada Senin (20/2/2023).

Reza justru mempertanyakan kesiapan Polri jika memang berniat mempertahankan karier Richard sebagai polisi.

Menurut Reza, keputusan majelis hakim yang menetapkan Richard sebagai justice collaborator memperlihatkan hukum Indonesia mengakui dia adalah pribadi tunduk terhadap kebenaran.

"Eliezer sudah tunjukkan betapa ketaatan pada kebenaran lebih tinggi daripada kepatuhan yang menyimpang," ucap Reza.

Menurutnya, dengan mengungkapkan fakta sebenarnya di balik kasus itu, Richard memperlihatkan sikap lebih menjunjung tinggi kejujuran dan kebenaran sebagai seorang polisi.

"Eliezer sudah tunjukkan betapa ketaatan pada kebenaran lebih tinggi daripada kepatuhan yang menyimpang," ucap Reza.

Reza mengatakan, jika Polri ingin mempertahankan Richard, mereka harus pastikan punya program pembinaan profesi dan karakteristik yang baik supaya dia tidak kembali mengulangi kesalahan.

Meskipun diakui sebagai saksi pelaku, Richard tetap dinyatakan bersalah dalam kasus kejahatan tergolong berat.

Baca juga: Richard Eliezer Tak Dipecat dari Polri, Pertimbangan: Tak Berani Menolak Perintah Atasan yakni Sambo

Baca juga: Cerita Dibalik Evakuasi Kapolda Jambi dari Hutan Kerinci

Baca juga: Aksi Heroik Kopda Ahmad Novrizal Mengevakuasi Kapolda Jambi Viral di Media Sosial

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved