Pembunuhan Brigadir Yosua

Berkah Kejujuran Bharada E, Tidak Dipecat Polri Meski Terbukti Menembak Yosua

Hasil sidang kode etik, status Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dipastikan masih tetap sebagai anggota Polri.

Editor: Suang Sitanggang
TRIBUNJAMBI
Bharada Richard Eliezer tetap menjadi anggota Polri. Pada sidang etik, dinyatakan bersalah dan dihukum demosi 1 tahun. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Status Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dipastikan masih tetap sebagai anggota Polri.

Pada sidang etik yang dilakukan hari ini, Rabu (22/2/2023), Bharada E dinyatakan bersalah telah melanggar kode etik sebagai anggota Polri, terkait pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.

Walau begitu, dia tidak dipecat sebagai anggota Polri. Hukuman untuk polisi asal Manado itu hanya demosi selama 1 tahun.

Sidang etik untuk Bharada E dilakukan Divisi Propam Polri di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Rabu.

Sidang dimulai pada pukul 10.00 WIB, yang diketuai Sesrowabprof Divpropam Polri Kombes Sakeus Ginting.

"Komisi Kode Etik Kepolisian memberikan pertimbangan berpendapat bahwa terduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk berada di dinas Polri," kata Karo Penmas Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri.

Pada perkara pembunuhan Brigadir J, Bharada E telah divonis satu tahun enam bulan penjara.

Vonis itu jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut pidana 12 tahun penjara.

Salah satu yang meringankan vonis adalah status Bharada E sebagai justice collaborator.

Richard menjadi terdakwa bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

Atas putusan sidang kode etik ini, Richard Eliezer menyatakan telah menerimanya.

"Saudara Richard Eliezer menyatakan menerima didemosi," kata Karo Penmas Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.

Ramadhan menyebut Eliezer didemosi ke Tamtama Pelayanan Markas (Yanma) Polri.

Demosi ini berlaku sejak Eliezer menandatangai hasil sidang kode etik ini.

"Putusan demosi berlaku sejak ditandatangani yang bersangkutan menerima putusan ini," jelasnya.

Masih Dilindungi LPSK

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) masih akan tetap memberikan perlindungan pada Richard Eliezer meski sidangnya telah selesai.

Perlindungan kepada anggota Brimob yang kini didemosi ke bagian Yanma Mabes Polri itu akan dilakukan sampai pertengahan Agustus 2023.

Hal itu dilakukan usai LPSK memperpanjang status justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum terhadap Richard Eliezer.

“Diperpanjang sampai 15 Agustus,” ujar Ronny Talapessy, panasihat hukum Richard Eliezer.

Perpanjangan status JC diterbitkan setelah Richard selesai menjalani persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
“Saya selaku penasihat hukum telah menerima salinan perjanjian perpanjangan LPSK dengan Richard Elizer terkait dengan status sebagai justice collaborator atau sebagai terlindung dari LPSK,” kata Ronny.

Dia bilang akan terus melakukan koordinasi dengan LPSK dan pihak terkait perihal perlindungan terhadap mantan ajudan Ferdy Sambo itu.

“Tentunya kita akan sering berkoordinasi dengan LPSK kita harapkan kedepannya proses berjalan dengan lancar,” tuturnya.

Richard merupakan terdakwa dalam perkara pembunuhan Yosua yang mendapatkan hukuman paling ringan.

Hal itu tidak terlepas dari keberaniannya untuk buka suara, membuka kasus yang sesungguhnya terjadi di Duren Tiga Nomor 46.

Keterangan Richard sekaligus membuyarkan skenario yang dibuat oleh Ferdy Sambo, dari baku tembak menjadi pembunuhan.

Kesalahan Bharada E yang telah ikut melakukan pembunuhan itu telah dimaafkan oleh keluarga Brigadir Yosua.

Hal itu menjadi salah satu pertimbangan hakim memberikan putusan yang ringan kepadanya.

Baca juga: Tersangka Kasus Narkoba Ngaku Dibekingi Polisi, Diduga Sudah Terima Setoran sejak 2022

Aset Penting

Peneliti ASA Indonesia Institute Reza Indragiri Amriel menilai Polri harus melihat terpidana Richard Eliezer alias Bharada E sebagai aset jika memang berniat mempertahankan kariernya sebagai polisi.

Sebab menurut Reza, Richard memperlihatkan sikap memegang teguh kebenaran dan tidak takut berhadapan dengan Ferdy Sambo.

"Dengan mentalitas seperti itu, Eliezer layak dipandang sebagai aset. Bukan sebagai musuh," kata Reza dalam keterangannya seperti dikutip pada Senin (20/2/2023).

Reza justru mempertanyakan kesiapan Polri jika memang berniat mempertahankan karier Richard sebagai polisi.

Menurut Reza, keputusan majelis hakim yang menetapkan Richard sebagai justice collaborator memperlihatkan hukum Indonesia mengakui dia adalah pribadi tunduk terhadap kebenaran.

"Eliezer sudah tunjukkan betapa ketaatan pada kebenaran lebih tinggi daripada kepatuhan yang menyimpang," ucap Reza.

Menurutnya, dengan mengungkapkan fakta sebenarnya di balik kasus itu, Richard memperlihatkan sikap lebih menjunjung tinggi kejujuran dan kebenaran sebagai seorang polisi.

"Eliezer sudah tunjukkan betapa ketaatan pada kebenaran lebih tinggi daripada kepatuhan yang menyimpang," ucap Reza.

Reza mengatakan, jika Polri ingin mempertahankan Richard, mereka harus pastikan punya program pembinaan profesi dan karakteristik yang baik supaya dia tidak kembali mengulangi kesalahan.

Meskipun diakui sebagai saksi pelaku, Richard tetap dinyatakan bersalah dalam kasus kejahatan tergolong berat.

Baca juga: Richard Eliezer Tak Dipecat dari Polri, Pertimbangan: Tak Berani Menolak Perintah Atasan yakni Sambo

Baca juga: Cerita Dibalik Evakuasi Kapolda Jambi dari Hutan Kerinci

Baca juga: Aksi Heroik Kopda Ahmad Novrizal Mengevakuasi Kapolda Jambi Viral di Media Sosial

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved