Sidang Ferdy Sambo

Richard Eliezer Tak Dipecat dari Polri, Pertimbangan: Tak Berani Menolak Perintah Atasan yakni Sambo

Bharada E tidak dipecat dari kepolisian, hanya disanksi demosi selama setahun. hasil sidang etik Richard Eliezer yang digelar Rabu (22/2/2023)

Editor: Suci Rahayu PK
Capture Kompas TV
Penampakan Bharada E saat berjalan menuju ruang sidang kode etik 

TRIBUNJAMBI.COM - Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E tidak dipecat dari kepolisian, hanya disanksi demosi selama setahun.

Ini merupakan hasil sidang etik Richard Eliezer yang digelar Rabu (22/2/2023), oleh Propam Polri di gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta.

"Sesuai pasal 12 ayat 1 PP Nomor 1 2003 maka Komisi Kode Etik Kepolisian (KKEP), selaku pejabat yang berwenang, memberikan pertimbangan berpendapat bahwa terduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk berada di dinas Polri," kata Karo Penmas Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Rabu.

Putusan sidang KKEP berupa sanksi bersifat etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

Kemudian kewajiban pelanggar meminta maaf di hadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.

Baca juga: Richard Eliezer Tidak Dipecat dari Kepolisian, Hanya Disanksi Demosi Setahun

Baca juga: Kadishub Provinsi Jambi Sebut Regulasi Stikerisasi Truk Batu Bara Berlaku Mulai Hari Ini

"Sanksi administratif yaitu mutasi bersifat demosi satu tahun," ucap Ahmad.

Berikut pertimbangan-pertimbangan dari putusan sidang kode etik Richard Eliezer yang digelar hari ini:

1. Terduga pelanggar belum pernah dihukum karena melakukan pelanggaran

2. Terduga pelanggar mengakui kesalahan dan menyesali perbuatan

3. Terduga pelanggar telah menjadi justice collaborator

4. Terduga pelanggar bersikap sopan dan bekerja sama dengan baik selama di persidangan

5. Terduga pelanggar masih berusia muda dan berpeluang memiliki masa depan yang baik

6. Adanya permintaan maaf dari terduga pelanggar kepada keluarga Brigadir Yosua sehingga pihak keluarga memberikan maaf

7. Semua tindakan yang dilakukan terduga pelanggar dalam keadaan terpaksa

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved