Bus Trans Siginjai Beroperasi Dengan Kenaikan Harga untuk Rute Bandara-Sengeti
Bus Trans Siginjai milik Pemprov Jambi kembali beroperasi mulai Jumat (17/2/2023) lalu.
Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Bus Trans Siginjai milik Pemprov Jambi kembali beroperasi mulai Jumat (17/2/2023) lalu.
Bus tersebut dihentikan operasinya lebih dari sebulan diakibatkan adanya proses tender atau e-Katalog yang harus dilalui.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jambi Ismed Wijaya mengakui adanya kenaikan tarif pada tahun ini. Kenaikan itu hanya berlaku pada rute Bandara Sutha Jambi menuju Sengeti menjadi Rp8 ribu.
Sebelumnya tarif dikenakan bagi setiap penumpang sebesar Rp5 ribu. Sedangkan untuk dua rute lainnya yakni, Telanai-Pijoan dan Bandara-Candi Muaro Jambi tidak mengalami kenaikan. Tarif untuk dua rute itu tetap seharga Rp5 ribu.
Ismed mengatakan kenaikan tarif itu karena adanya kenaikan BBM pada tahun sebelumnya. Di mana setelah kenaikan BBM itu pada tahun sebelumnya, belum ada penyesuaian harga BBM dengan tarif penumpang.
"Itu sejalan dengan kenaikan BBM, kalau kemarin kan belum ada penyesuaian harga BBM," kata Ismed, Rabu (22/2/2023).
Pihaknya sudah mengantongi persetujuan Gubernur Jambi terkait kenaikan tarif itu.
Sementara itu, pihak ketiga yang mengoperasikan bus Trans Siginjai ini kembali dimenangkan oleh Koperasi Organda.
"Pemenangnya tetap Koperasi Organda," pungkasnya.
Baca juga: Kadishub Provinsi Jambi Sebut Regulasi Stikerisasi Truk Batu Bara Berlaku Mulai Hari Ini
Baca juga: Samsul Riduan Ingatkan Soal Konsisten Dishub Selesaikan Persoalan Angkutan Batubara di Jambi
Baca juga: Dinkes Kota Jambi Ingatkan Pentingnya Imunisasi pada Anak
Pemprov Jambi Anugerahkan Paritrana Award, Dorong Perlindungan Ketenagakerjaan Merata |
![]() |
---|
Cara Dapat Beasiswa Pemprov Jambi, Kuota 454 Kursi S1 S2 S3 Tahun 2025 |
![]() |
---|
Pemprov Jambi Siapkan Beasiswa untuk 454 Mahasiswa di Tahun 2025, Termasuk Jenjang S2 dan S3 |
![]() |
---|
Yanto ASN Pemprov Jambi Pelaku Pencabulan Siswa SMP Dihukum 3x Lebih Berat |
![]() |
---|
Hakim Tinggi Jambi Hukum Oknum ASN yang Lecehkan Siswa SMP Jambi 6 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.