Kadishub Provinsi Jambi Sebut Regulasi Stikerisasi Truk Batu Bara Berlaku Mulai Hari Ini

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jambi menyebut regulasi stikerisasi truk batu bara berlaku mulai hari ini, Rabu (22/2/2023).

Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi/Danang
Sticker yang dipasang Pemerintah Provinsi Jambi pada 11.500 kendaraan angkutan batubara sudah terintegrasi dengan aplikasi Sim Salabim. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jambi menyebut regulasi stikerisasi truk batu bara berlaku mulai hari ini, Rabu (22/2/2023).

Regulasi itu ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Sudirman atas nama Gubernur Jambi.

Dalam regulasi pun diatur truk batu bara yang dapat beroperasi dibatasi 4.000 truk. Selain itu, kata Ismed, bagi truk yang tidak memakai sticker tidak diperbolehkan untuk beroperasi.

"Jadi itu terkait dengan pengaturan jumlah kendaraan di masing-masing mulut tambang yang boleh diberangkatkan setiap malamnya," kata Ismed melalui sambungan telepon.

Dalam memastikan berjalannya regulasi itu, Ismed menyebut petugas bersiap di mulut tambang.

Baca juga: Massa Aksi Petisi Tolak Jalan Nasional Jadi Jalur Batu Bara Desak Pemerintah Bangun Jalur Khusus

Menurut dia, pengawasan di mulut tambang menjadi hulu penyelesain masalah ini. 

"Kalau di mulut tambang enggak di atur nanti yang keluar mobil-mobil yang enggak berstiker. Kalau itu dilanggar, maka akan ada resiko yang ditanggung," ujarnya.

Dia mengakui adanya keterlambatan dari pemberlakuan aturan ini, Ismed menyebut musibah yang menimpa rombongan Kapolda Jambi berpengaruh terhadap jalannya aturan tersebut.

"Oh iya kan mereka bagian dari tim dan kepolisian yang melakukan penegakan hukum," pungkasnya.

Baca juga: Massa Aksi Petisi Tolak Jalan Nasional Jadi Jalur Batu Bara Desak Pemerintah Bangun Jalur Khusus


 

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved