Sidang Ferdy Sambo
Richard Eliezer Tidak Dipecat dari Kepolisian, Hanya Disanksi Demosi Setahun
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E tidak dipecat dari kepolisian. Namun meski tidak dipecat, Richard Eliezer disanksi demosi
TRIBUNJAMBI.COM - Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E tidak dipecat dari kepolisian.
Namun meski tidak dipecat, Richard Eliezer disanksi demosi selama setahun.
Ini merupakan hasil sidang etik Richard Eliezer yang digelar Rabu (22/2/2023), oleh Propam Polri di gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta.
Richard Eliezer dinilai tidak pernah berurusan dengan hukum dan menjadi justice collaborator dengan kejujurannya.
Richard Eliezer juga berkewajiban untuk meminta maaf secara lisan dan tertulis di sidang etik dan kepada Pimpinan Polri.
Baca juga: Apakah Polri Akan Pecat Bharada Richard Eliezer dari Kepolisian? Jika Tidak, Ini Resikonya
Baca juga: Cerita Dibalik Evakuasi Kapolda Jambi dari Hutan Kerinci
"Sesuai pasal 12 ayat 1 PP Nomor 1 2003 maka Komisi Kode Etik Kepolisian (KKEP), selaku pejabat yang berwenang, memberikan pertimbangan berpendapat bahwa terduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk berada di dinas Polri," kata Karo Penmas Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Rabu.
Diberitakan sebelumnya, Dalam perkara pembunuhan Brigadir Yosua, Bharada E telah divonis satu tahun enam bulan penjara.
Vonis itu jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut pidana 12 tahun penjara.
Salah satu yang meringankan vonis adalah status Bharada E sebagai justice collaborator.
Dalam kasus itu, Richard Eliezer menjadi terdakwa bersama mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawati serta rekan sesama ajudan, Ricky Rizal atau Bripka RR.
Asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf turut menjadi terdakwa dalam kasus ini.
Terdakwa lainnya juga sudah divonis. Ferdy Sambo divonis hukuman mati, Putri Candrawati divonis pidana 20 tahun penjara, Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara, dan Ricky Rizal dijatuhi pidana 13 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hasil Sidang Etik, Richard Eliezer Dipertahankan Polri",
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Ferry Irawan Tutup Pintu Damai dengan Venna Melinda, Tak Terima Terus Disudutkan Sang Istri
Baca juga: Siswa SMAN 1 Batanghari Diminta Bayar Rp800 Ribu untuk Lawatan Sejarah ke Bengkulu
Baca juga: Apakah Polri Akan Pecat Bharada Richard Eliezer dari Kepolisian? Jika Tidak, Ini Resikonya
Kadishub Provinsi Jambi Sebut Regulasi Stikerisasi Truk Batu Bara Berlaku Mulai Hari Ini |
![]() |
---|
Dinkes Kota Jambi Ingatkan Pentingnya Imunisasi pada Anak |
![]() |
---|
Bagaimana Nama Hari Dituliskan dalam Kalimat?Kunci Jawaban Kelas 2 Tema 6 Halaman 64 |
![]() |
---|
Tersangka Kasus Narkoba Ngaku Dibekingi Polisi, Diduga Sudah Terima Setoran sejak 2022 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.