Sidang Ferdy Sambo
Apakah Polri Akan Pecat Bharada Richard Eliezer dari Kepolisian? Jika Tidak, Ini Resikonya
Hasil sidang kode etik Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E akan diumuman sore ini, Rabu (22/2/2023).
TRIBUNJAMBI.COM - Hasil sidang kode etik Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E akan diumuman sore ini, Rabu (22/2/2023).
Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menilai bahwa Polri tak akan memecat Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, namun keputusan itu beresiko.
Dalam penilaian tertulis yang dikutip dari Kompas TV, Bambang menyampaikan "Polisi akan memilih keputusan yang populer untuk tetap mempertahankan Eliezer menjadi personel Polri dan hanya memberi sanksi sedang berupa demosi daripada memutuskan sanksi berat PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat)".
"Resikonya, itu akan menjadi preseden buruk bagi penegakan aturan di internal."
Bambang menyatakan, tak bisa dipungkiri bahwa di dalam fakta persidangan Bharada E telah terbukti menembak seniornya sesama anggota Polri, Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Baca juga: Kades di Tebo Keberatan dengan Biaya Pelatihan Siskeudes di Jambi
Baca juga: Cerita Dibalik Evakuasi Kapolda Jambi dari Hutan Kerinci
Akan tetapi, menurut dia, publik selalu di posisi yang abu-abu atau ambigu. Sebagian ingin Bharada E tetap ada di Polri, namun sebagian lain mengkhawatirkan keselamatan Bharada E.
"Publik selalu ambigu, di satu sisi menginginkan Eliezer untuk tetap menjadi bagian Polri. Tapi mengkhawatirkan keselamatan Eliezer bila masuk Polri."
Selain itu, menurut Bambang, Polri sebagai penegak hukum justru menunjukkan toleransi terhadap tindakan fatal anggotanya yang menyebabkan hilangnya nyawa anggota Polri lain.
"Pori sebagai penegak hukum juga permisif dan toleran pada pelanggaran fatal, yakni penembakan secara sengaja (terlepas dari karena perintah atasan) yang dilakukan Eliezer yang menyebabkan seniornya kehilangan nyawa."
Bambang mengaku menyadari bahwa Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo. Namun, menurut dia alasan tersebut tidak bisa dijadikan pembenaran atas tindakan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.
Terlebih lagi tindakan tersebut dilakukan pada saat normal atau tidak terjadi desakan maupun kegentingan tertentu.
"Saya sejak awal memahami bahwa peran E ini hanya menjalankan perintah FS. Tetapi itu tidak menjadi pembenar tindakan penembakan itu sendiri yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang."
"Apalagi dalam situasi normal bukan dalam situasi perang atau operasi keamanan."
Bahkan dalam perang pun, menurut Bambang, penembakan secara sengaja seperti yang dilakukan Bharada E itu bisa dikategorikan sebagai kejahatan perang.