Direstrukturisasi, Jumlah TPS Untuk Pemilu 2024 Di Provinsi Jambi Jadi Sebanyak 11.032

KPU Provinsi Jambi melakukan restrukturisasi jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk menghadapi Pemilu 2024 mendatang.

|
Penulis: Danang Noprianto | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi/Danang
KPU Provinsi Jambi, Adhiyenti. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi melakukan restrukturisasi jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk menghadapi Pemilu 2024 mendatang.

Sebelumnya hasil pemetaan awal jumlah TPS yang dipetakan oleh KPU Kabupaten/kota yang dilaporkan ke KPU Provinsi Jambi sebanyak 12.416 TPS.

Kini setelah di restrukturisasi menjadi sebanyak 11.032 TPS se-Provinsi Jambi.

Konisioner KPU Provinsi Jambi, Adhiyenti mengatakan bahwa Restrukturisasi ini dilakukan merupakan permintaan KPU RI untuk mendata TPS yang belum maksimal 300 pemilih dan menyesuaikan letak geografis dan jangkauan dari pemilih.

"KPU RI minta untuk merestrukturisasi TPS yang belum maksimal 300 dan letak geografisnya memungkinkan untuk di restrukturisasi," ujarnya, Rabu (22/2/2023).

Maka setelah dilakukan restrukturisasi terjadi pengurangan sebanyak 1.384 dari hasil pemetaan awal.

Baca juga: Timsel KPU Provinsi Jambi Akan Jaring 50 Orang yang Lolos Penelitian Administrasi

Jumlah 11.032 TPS inilah yang saat ini sedang dilakukan coklit oleh Panitia pemutakhiran sata pemilih (Pantarlih).

Paling banyak jumlah TPS ada di Kota Jambi sebanyak 1863 TPS, kemudian Muaro Jambi 1293 TPS, Merangin 1196 TPS, Bungo 1063 TPS, Tanjung Jabung Barat 1013 TPS, Tebo 1005 TPS, Batanghari 906 TPS, Kerinci 860 TPS, Sarolangun 828 TPS, Tanjung Jabung Timur 707 TPS, dan Kota Sungai Penuh 298 TPS.

Restrukturisasi TPS bertujuan untuk mengefektifkan dan mengefisienkan Tempat Pemungutan Suara menjelang Pemilu 2024. Hal tersebut dikarenakan terdapat batas limit pemilih dalam satu TPS yakni 300 orang.

Jika terdapat TPS yang pemilihnya hanya 150 orang, maka akan didorong untuk mendekati batas limit di kisaran 250 sampai 270 orang per TPS.
Kata Adhiyenti restrukturisasi dilakukan terutama di daerah Kota, karena kondisi geografisnya yang kecil dan penduduknya berdekatan.

"Kalau di Kota kita kan tetap mengutamakan bagaimana pemilih itu lebih memudahkan dan dekat dari TPS yang akan kita dirikan," ujarnya.

Baca juga: Hari Terakhir Pendaftaran, 74 Orang Serahkan Berkas ke Timsel KPU Provinsi Jambi

Hasil Restrukturisasi TPS ini jumlahnya menjadi lebih sedikit dari TPS Pemilu 2019 lalu.

Akan tetapi, jumlah TPS hingga saat ini masih belum final karena tahapan Pemilu masih terus berproses, bisa berkurang ataupun bertambah.

"Tapi hasilnya nanti kita belum tahu bisa nambah bisa kurang kan," tutupnya.

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved