Sidang Ferdy Sambo

Ini Sebutan Gerbong Narkoba di Kasus Mantan Kapolda Sumbar, Irjen Teddy Minahasa

Mami Linda menjadi sebutan untuk gerbong Narkoba di kasus yang meibatkan mantan Kapolda Sumbar, Irjen Teddy Minahasa.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Istimewa/ Tribunnews
Irjen Teddy Minahasa 

TRIBUNJAMBI.COM - Mami Linda menjadi sebutan untuk gerbong Narkoba di kasus yang meibatkan mantan Kapolda Sumbar, Irjen Teddy Minahasa.

Sebutan itu terbongkar pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada perkara narkotika yang melibatkan Irjen Teddy.

Sidang tersebut mendatangkan mantan Kapolsek Kalibaru, Kompol Kasranto sebagai saksi.

Dia menyebutkan ada panggilan yang kerap disebut kala memanggil Linda Pujiastuti.

Linda Pujiastuti alias Anita Cepu diketahui merupakan gembong narkoba yang menjadi terdakwa perkara peredaran narkoba yang menyeret Irjen Pol Teddy Minahasa.

Selama berkomunikasi dengan Linda, baik untuk urusan jual beli narkoba atau lainnya, Kasranto sudah terbiasa memanggilnya dengan sebutan "Mami Linda."

Panggilan itu dibeberkannya saat menceritakan kronologi penjualan narkotika jenis sabu.

Baca juga: Profil dan Pengalaman Kombes Sakeus Ginting, Pimpinan Sidang Kode etik Bharada E

"Pada awal Bulan Juni, saya mendapat WA dari saudari Linda: mas mau ada barang, ada yang mau enggak?" kata Kasranto sebagai saksi mahkota dalam sidang terdakwa AKBP Dody Prawiranegara dan Linda Pujiastuti, Rabu (22/2/2023).

"Saya jawab: barangnya siapa, mam? Saya mohon maaf, manggilnya mami, karena sudah terbiasa manggil mami," ujarnya lagi.

Saat itu, Kasranto hanya menyampaikan bakal mencari pembeli.

Kemudian pada 24 Oktober pagi, Kasranto memperoleh pesan whatsapp dari Linda yang menyatakan bahwa sabu sudah siap.

"Oke mam. Nanti saya ke rumah," ujar Kasranto menceritakan perkataannya pada saat itu.

Singkat cerita, ada 1 kilogram sabu yang diambil Kasranto dari Linda di kediamannya.

Kemudian Kasranto meminta Aiptu Janto Situmorang untuk mengantarkannya kepada Alex Bonpis, seorang bandar narkoba di Kampung Bahari, Tanjung Priok.

Dari penjualan sabu itu, mereka memperoleh Rp 500 juta.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved