Skandal Teddy Minahasa

Kasus Sabu Teddy Minahasa Kembali Disidangkan Hari Ini, Jaksa Bawa Saksi

Terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu, Irjen Teddy Minahasa akan kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (16/2

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Capture Kompas TV
SIDANG - Ir Teddy Minahasa jalani sidang sebagai terdakwa kasus jual beli barang bukti narkoba jenis sabu, di PN Jakarta Barat, Kamis (2/2/2023). 

TRIBUNJAMBI.COM - Terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu, Irjen Teddy Minahasa akan kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (16/2/2023).

Jadwal sidang tersebut sesuai dengan keputusan majelis hakim pada persidangan sebelumnya.

Sementara agenda sidang tersebut yakni pemeriksaan saksi.

Hakim Ketua Jon Sarman Saragih menyampaikan, jaksa penuntut umum (JPU) bakal menghadirkan sejumlah saksi dalam agenda tersebut.

"Sidang selanjutnya sesuai jadwal persidangan kami, hari Kamis tanggal 16 Februari 2023 jam 09.00 WIB," kata Jon di PN Jakarta Barat, Senin (13/2/2023).

Sebelumnya, jaksa menjelaskan bahwa pihaknya akan mengoptimalkan saksi yang diajukan ke persidangan mantan Kapolda Sumatera Barat, Teddy Minahasa.

Jaksa memastikan, saksi di persidangan selanjutnya di luar penyidik dari Polda Metro Jaya dan wilayah hukum Polda Sumatera Barat.

Baca juga: Pengamat Minta Awasi Kondisi Kejiwaan Ferdy Sambo dan Putri Candrawati Usai Vonis, Ini Alasannya

"Jadi selebihnya itulah (saksi) yang kami akan optimalkan untuk dipanggil di hari Kamis," papar Jaksa.

Sebagai informasi, kasus peredaran narkoba yang dikendalikan oleh Teddy Minahasa terungkap dari penyelidikan Polda Metro Jaya.

Dalam penyelidikan itu, awalnya Polda Metro Jaya mengungkap jaringan pengedar narkoba dan menangkap tiga warga sipil.

Setelah itu, penyidik Polda Metro Jaya melakukan pengembangan dan menemukan keterlibatan tiga polisi.

Pengembangan penyelidikan terus dilakukan sampai akhirnya penyidik menemukan keterlibatan Teddy.

Kadiv Propam Irjen Syahardiantono pun diminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjemput Teddy untuk diperiksa.

Polda Metro Jaya kemudian menetapkan 11 orang sebagai tersangka kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu, termasuk Teddy Minahasa.

Baca juga: Hakim Tolak Eksepsi Teddy Minahasa, Sidang Kasus Narkoba Eks Kapolda Sumbar Dilanjut

Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, Syamsul Maarif, dan AKBP Dody Prawiranegara.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved