Pembunuhan Brigadir Yosua

Berkah Kejujuran Bharada E, Tidak Dipecat Polri Meski Terbukti Menembak Yosua

Hasil sidang kode etik, status Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dipastikan masih tetap sebagai anggota Polri.

Editor: Suang Sitanggang
TRIBUNJAMBI
Bharada Richard Eliezer tetap menjadi anggota Polri. Pada sidang etik, dinyatakan bersalah dan dihukum demosi 1 tahun. 

Masih Dilindungi LPSK

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) masih akan tetap memberikan perlindungan pada Richard Eliezer meski sidangnya telah selesai.

Perlindungan kepada anggota Brimob yang kini didemosi ke bagian Yanma Mabes Polri itu akan dilakukan sampai pertengahan Agustus 2023.

Hal itu dilakukan usai LPSK memperpanjang status justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum terhadap Richard Eliezer.

“Diperpanjang sampai 15 Agustus,” ujar Ronny Talapessy, panasihat hukum Richard Eliezer.

Perpanjangan status JC diterbitkan setelah Richard selesai menjalani persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
“Saya selaku penasihat hukum telah menerima salinan perjanjian perpanjangan LPSK dengan Richard Elizer terkait dengan status sebagai justice collaborator atau sebagai terlindung dari LPSK,” kata Ronny.

Dia bilang akan terus melakukan koordinasi dengan LPSK dan pihak terkait perihal perlindungan terhadap mantan ajudan Ferdy Sambo itu.

“Tentunya kita akan sering berkoordinasi dengan LPSK kita harapkan kedepannya proses berjalan dengan lancar,” tuturnya.

Richard merupakan terdakwa dalam perkara pembunuhan Yosua yang mendapatkan hukuman paling ringan.

Hal itu tidak terlepas dari keberaniannya untuk buka suara, membuka kasus yang sesungguhnya terjadi di Duren Tiga Nomor 46.

Keterangan Richard sekaligus membuyarkan skenario yang dibuat oleh Ferdy Sambo, dari baku tembak menjadi pembunuhan.

Kesalahan Bharada E yang telah ikut melakukan pembunuhan itu telah dimaafkan oleh keluarga Brigadir Yosua.

Hal itu menjadi salah satu pertimbangan hakim memberikan putusan yang ringan kepadanya.

Baca juga: Tersangka Kasus Narkoba Ngaku Dibekingi Polisi, Diduga Sudah Terima Setoran sejak 2022

Aset Penting

Peneliti ASA Indonesia Institute Reza Indragiri Amriel menilai Polri harus melihat terpidana Richard Eliezer alias Bharada E sebagai aset jika memang berniat mempertahankan kariernya sebagai polisi.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved