Sidang Ferdy Sambo

Deretan Vonis 5 Terdakwa Pembunuhan Berencana Brigadir Yosua, Mulai 1,5 Tahun Hingga Pidana Mati

Lima terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua telah divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNNEWS/KOLASE TRIBUNJAMBI
Terdakwa perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, kiri ke kanan: Richard Eliezer, Kuat Maruf, Putri Candrawati, Ferdy Sambo, Ricky Rizal 

Vonis hakim untuk Kuat Maruf jauh lebih berat daripada tuntutan penuntut umum 8 tahun penjara.

Dia menjalani hukuman tersebut dipotong dengan masa penaganan.

Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan

Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E di vonis pidana penjara selama 1tahun 6 bulan oleh Majelis Hakim dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.

Vonis tersebut dibacakan Hakim Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selatan (15/2/2024) tepat satu hari  setelah hari kasih sayang atau Valentine.

Hakim menilai Richard Eliezer terbukti bekerja sama dengan Ferdy Sambo dan Putri Candrawati untuk merampas nyawa Brigadir Yosua.

"Mengadili, menyatakan Terdakwa atas nama Bripka Richard Eliezer telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana,” ucap Hakim Wahyu Iman Santoso

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Richard Eliezer selama 1 tahun 6 bulan pidana penjara.”

Vonis hakim untuk Richard Eliezer jauh lebih ringan daripada tuntutan penuntut umum 12 tahun penjara.

Dia menjalani hukuman tersebut dipotong dengan masa penahanan.

Sebelum bacakan vonis tersebut, hakim membacakan pertimbangan status justice collaborator dan datangnya sahabat pengadilan atau Americus Curiae.

"Majelis tidak akan menutup mata dan merasa mendapat tekanan atas permohonan Americus Curiae terhadap perkara terdakwa Richard Eliezer,"

"Sebaliknya memandang sebagai bentuk kecintaan kepada bangsa dan negera khsusunya dalam penegakan hukum," kata Majelis Hakim.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Rumah Adat Suku Manggarai, Kunci Jawaban Kelas 4 Tema 7 Halaman 64 dan 65

Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Suap, Bustami Yahya dan M Khairil Diperiksa KPK di Polda Jambi

Baca juga: Divonis Mati, Ferdy Sambo Serahkan Buku Hitam-nya ke Arman Hanis, Berisi Daftar Dosa?

Baca juga: Hakim Vonis Bharada E 1 Tahun 6 Bulan, Berikut Poin yang Meringankan dan Memberatkan

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved