Berita Viral

Heboh Vita ASN Injak Alquran, Kini Dia Dapat Sanksi Berat Berupa Pemecatan

Heboh Vita ASN Injak Alquran, Kini Dia Dapat Sanksi Berat Berupa Pemecatan dari posisinya.

Penulis: Heri Prihartono | Editor: Heri Prihartono
ist
Nasib Vita Amalia ASN Kepahiang Injak Alquran Gegara Dituding Selingkuh, Kini Nangis Minta Maaf 

TRIBUNJAMBI.COM -Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang, Bengkulu, secara resmi menjatuhkan sanksi administratif tertinggi berupa pemberhentian kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) bernama Vita Amalia (VA).

​Keputusan ini diambil setelah melalui proses kajian mendalam, menyusul beredarnya video viral yang menampilkan tindakan VA menginjak kitab suci Al-Quran sebulan lalu.

​Sekretaris Daerah (Sekda) Kepahiang, Hartono, yang juga bertindak sebagai ketua tim penegak disiplin, mengumumkan keputusan tersebut pada Senin (10/11/2025). Menurut Hartono, status pemberhentian VA adalah "diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri."

​Hartono menjelaskan bahwa langkah pemberhentian ini tidak diambil secara gegabah. Pemkab telah membentuk tim khusus yang melibatkan berbagai instansi untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh.

​"Proses tersebut termasuk pemeriksaan oleh inspektorat, BKDPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia), hingga [meminta pertimbangan] MUI Kepahiang," ujar Hartono.

​Ia menambahkan bahwa keputusan final diambil dengan mempertimbangkan berbagai dampak yang telah ditimbulkan oleh tindakan VA.

​"Kita juga mempertimbangkan dampak kepada masyarakat, kepada pemerintah daerah, kepada provinsi, kepada negara, maka kami memutuskan hukuman terberat, pemecatan," tegasnya.

​Selanjutnya, berkas administrasi terkait pemberhentian Vita Amalia akan segera dikirimkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

​Pemkab Siap Hadapi Gugatan Hukum

​Meski keputusan telah final di tingkat daerah, Hartono menegaskan bahwa Pemkab Kepahiang menghormati hak hukum yang bersangkutan. Vita Amalia masih memiliki ruang untuk melakukan pembelaan atau gugatan atas keputusan ini, misalnya melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

​Pemkab Kepahiang menyatakan kesiapannya jika di kemudian hari ada gugatan hukum terkait pemecatan tersebut.

​Hartono memastikan bahwa seluruh proses pengambilan keputusan telah didasarkan pada aturan yang berlaku dan Undang-Undang ASN.

​"ASN yang bersangkutan tentu memiliki hak dan ruang untuk keberatan. Tapi kita sudah siap," ucap Hartono.

​Ia berharap sanksi tegas ini dapat menjadi pelajaran dan memberikan efek jera bagi ASN lain di lingkungan Pemkab Kepahiang agar tidak melakukan pelanggaran etik serupa.

​MUI Kepahiang Dukung Keputusan Pemkab

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved