Sidang Ferdy Sambo

Hakim Vonis Bharada E 1 Tahun 6 Bulan, Berikut Poin yang Meringankan dan Memberatkan

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan putusan kepada Richard Eliezer alias Bharada E dengan pidana 1 tahun 6 bulan penjara.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Capture Kompas TV
Bharada Richard Eliezer alias Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan oleh Majelis Hakim atas perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat 

TRIBUNJAMBI.COM - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan putusan kepada Richard Eliezer alias Bharada E dengan pidana 1 tahun 6 bulan penjara.

Vonis tersebut atas perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat yang terjadi pada 8 Juli 2022 lalu di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Meski dinyatakan bersalah dalam perkara tersebut, hakim menjatuhkan hukuman kepada Richard lebih rendah dari tuntutan jaksa.

Jaksa menuntut Bharada E dengan pidana penjara selama 12 tahun.

Terdapat beberapa pertimbangan Majelis Hakim menjatuhkan hukuman yang ringan bagi Bharada E.

Diantaranya adanya Americus Curiae atau sahabat pengadilan.

Dalam tim sahabat pengadilan itu terdapat akademisi dan mantan hakim.

Baca juga: Profil dan Biodata Wahyu Iman Santoso, Hakim PN Jaksel yang Jatuhkan Vonis Mati untuk Ferdy Sambo

"Majelis tidak akan menutup mata dan merasa mendapat tekanan atas permohonan Americus Curiae terhadap perkara terdakwa Richard Eliezer," ujar Hakim Anggota, Morgan Simanjuntak dikutip dari tayangan Kompas TV.

"Sebaliknya memandang sebagai bentuk kecintaan kepada bangsa dan negera khsusunya dalam penegakan hukum," kata Hakim.

Hakim juga membacakan poin-poin yang memberatkan dan meringankan Bharada E atas perkara tersebut.

Hal yang memberatkan Bharada E disebut hakim karena terdakwa tidak mempertimbangkan kedekatannya dengan almarhum Brigadir Yosua.

"Hal yang memberatkan, hubungan yang akrab dengan korban tidak dihargai terdakwa (Richard Eliezer) sehingga akhirnya membuat Brigadir Yosua meninggal dunia,"

Sementara hal yang meringankan tersebut yakni Bharada E merupakan saksi pelaku yang mau bekerjasama membuka perkara tersebut.

"Hal yang meringankan, terdakwa saksi pelaku yang bekerjasama,"

"Terdakwa bersikap sopan di persidangan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa masih muda,"

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved