Profil dan Biodata Tokoh

Profil dan Biodata Wahyu Iman Santoso, Hakim PN Jaksel yang Jatuhkan Vonis Mati untuk Ferdy Sambo

Profil dan biodata Wahyu Iman Santoso, hakim PN Jakarta Selatan yang menjatuhkan vonis mati pada Ferdy Sambo.

Penulis: Suci Rahayu PK | Editor: Suci Rahayu PK
Kolase Tribun Jambi
Hakim Wahyu Iman Santoso (kanan), Brigadir Yosua (tengah) dan Ferdy Sambo (kiri) 

TRIBUNJAMBI.COM - Profil dan biodata Wahyu Iman Santoso, hakim PN Jakarta Selatan yang menjatuhkan vonis mati pada Ferdy Sambo.

Sebagai ketua, ia didampingi dua anggota, yaitu Morgan Simanjutak dan Alimin Ribut Sujono.

Ketiganya memimpin sidang atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR), Kuat Maruf, dan Richard Eliezer (Bharada E) sejak 17 Oktober 2022.

Hakim Ketua Wahyu Imam Santosa menunjukkan barang bukti senjata dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Chandrawati di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (22/11/2022). Sidang itu beragenda pemeriksaan saksi-saksi
Hakim Ketua Wahyu Imam Santosa menunjukkan barang bukti senjata dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Chandrawati di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (22/11/2022). Sidang itu beragenda pemeriksaan saksi-saksi (Tribunnews/JEPRIMA)

Pada kasus ini, hakim Wahyu menjatuhkan vonis hukuman mati untuk Ferdy Sambo, 20 tahun penjara unutk Putri Candrawati, 15 tahun penjara untuk Kuat Maruf, 13 tahun penjara untuk Ricky Rizal dan 1 tahun 6 bulan untuk Richard Eliezer.

Vonis yang dijatuhkan hakim ini berbeda jauh dari tuntutan jaksa, dimana jaksa menuntut Ferdy Sambo dengan pidana seumur hidup, Putri Candrawati, Kuat Maruf dan Ricky Rizal dengan tuntutan 8 tahun penjara dan 12 tahun untuk Richard Eliezer.

Vonis Richard Eliezer berbeda jauh dari tuntutan jaksa meski Richard merupakan eksekutor pembunuhan Brigadir Yosua. Karena Richard Eliezer juga berstatus justice collaborator.

Baca juga: 5 Terdakwa Pembunuhan Yosua Sudah Divonis, Hukuman Mati hingga 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Adilkah?

Baca juga: Breaking News: Bharada Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan

Berikut profil dan biodata hakim Wahyu

Profil Wahyu Iman Santoso

Dilansir dari KompasTV (13/2/2023), Wahyu Iman Santoso lahir pada 17 Februari 1976.

Saat ini, ia menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Wahyu Iman Santoso memulai kariernya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Maret 1999.

Ia kini memiliki pangkat atau golongan Pembina Utama Muda (IV/C) dengan pendidikan terakhir S2.

Dikutip dari Kompas.com (13/2/2023), Wahyu Iman Santoso pernah bertugas sebagai Ketua Pengadilan Negeri Denpasar sebelum menjadi Wakil Ketua PN Jakarta Selatan, ditugaskan menggantikan Lilik Prisbawono yang dipromosikan sebagai Ketua PN Kelas 1A Khusus Jakarta Pusat.

Wahyu Iman Santoso juga pernah bertugas sebagai Ketua Pengadilan Negeri Kediri Kelas 1B dan Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1A Batam.

Baca juga: Berkas Pidana Ferry Irawan Segera Dilimpahkan ke Pegadilan, Begini Reaksi Venna Melinda

Baca juga: Buruan Daftar Kartu Prakerja, Ini Manfaat yang Didapat Selain Insentif Rp 600 Ribu

Pada 2017, dari situs PN Karanganyar, ia diketahui mendapatkan promosi sebagai Ketua Pengadilan Negeri Tarakan Kelas IB.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved