Sidang Ferdy Sambo
5 Terdakwa Pembunuhan Yosua Sudah Divonis, Hukuman Mati hingga 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Adilkah?
Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini,
TRIBUNJAMBI.COM - Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Rabu (15/2/2023).
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai Bharada Richard Eliezer terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana 1 tahun 6 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso, dalam persidangan, Rabu, dilansir YouTube Kompas TV.
Vonis yang diterima Bharada Richard Eliezer tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 12 tahun penjara.
Baca juga: Breaking News: Bharada Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan
Baca juga: Tok! Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Hakim Pertimbangkan Status Justice Collaborator
Putri Candrawati Divonis Hukuman 20 Tahun Penjara
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menjatuhkan putusan atau vonis terhadap terdakwa tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J yakni Putri Candrawati.
Dalam perkara ini, Putri Candrawati divonis hukuman pidana 20 tahun penjara.
"Menyatakan, mengadili terdakwa Putri Candrawati divonis pidana penjara 20 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso dalam persidangan, Senin (13/2/2023).
Lebih lanjut, Hakim menyatakan perbuatan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana yang didakwakan.
Dalam putusannya majelis hakim menyatakan, Putri Candrawathi melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dari jaksa penuntut umum (JPU).
"Menyatakan terdakwa Putri Candrawati terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP," kata majelis hakim Wahyu.
Diketahui, putusan ini lebih berat dibandingkan tuntutan dari jaksa yang menuntut Putri Candrawati dengan pidana 8 tahun penjara.
Ferdy Sambo Dihukum Mati
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo divonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua.