Sidang Ferdy Sambo

Ricky Rizal Tak Terima Vonis Hakim dan Klaim Tak Niat Bunuh Yosua, Pengacara:1 Hari Pun Kami Banding

Terdakwa Bripka Ricky Rizal tidak terima atas keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan vonis 13 tahun penjara

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Capture Kompas TV
Bripka Ricky Rizal 

TRIBUNJAMBI.COM - Terdakwa Bripka Ricky Rizal tidak terima atas keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan vonis 13 tahun penjara kepadanya.

Dia divonis pidana penjara itu dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua yang terjadi di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 lalu.

Ricky Rizal bersalah melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dari jaksa penuntut umum (JPU).

Terkait vonis dalam kasus Ferdy Sambo itu, Ricky mengaku tidak pernah memiliki niat ataupun adanya kehendak membunuh Brigadir Yosua.

"Saya tidak pernah mempunyai niat dan kehendak untuk membunuh Yosua dan saya tidak melakukan," ujar Ricky Rizal seusai persidangan pembacaan vonis di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).

Selanjutnya, Ricky menyatakan pihaknya bakal menyerahkan langkah hukum terkait vonis 13 tahun penjara tersebut kepada penasihat hukumnya.

"Untuk proses selanjutnya saya serahkan ke penasihat hukum saya," kata Ricky Rizal.

Baca juga: Harapan Ibunda Bharada E Jelang Vonis Anaknya: Kami Harap Icad Dapat Keringanan, atau Bebas

Kuasa Hukum Ricky Rizal, Erman Umar langsung menyatakan banding. Permintaan banding tersebut juga berdasarkan permintaan dari terdakwa.

"Banding, jangankan 13 tahun, 1 hari pun banding. Apalagi 13 tahun," kata Erman.

Terkait pengajuan banding, Erman menyampaikan hal tersebut hanya proses waktu. Namun pihaknya memungkinkan pengajuan banding akan disampaikan pada Rabu (15/2/2023).

"Tenggat waktu kan seminggu, mungkin besok. Itu proses waktu saja," katanya.

Lebih lanjut ia menyebut bahwa pertimbangan hukum yang dibacakan oleh majelis hakim dalam putusannya banyak yang tidak menguntungkan Ricky Rizal.

Erman pun menyebut pernyataan upaya banding awalnya akan disampaikan sendiri oleh Ricky Rizal lantaran merasa tidak melakukan perbuatan sebagaimana yang diputuskan majelis hakim, serta banyak fakta persidangan yang tidak sesuai.

Namun lantaran tak sempat, maka Ricky Rizal meminta tim hukumnya untuk menyampaikan upaya banding atas vonis hakim.

Halaman
123
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved