Sidang Ferdy Sambo
Hakim Telah Vonis Empat Terdakwa Kasus Ferdy Sambo, Bagaimana dengan Bharada E? Putusannya Hari ini
Majelis Hakim PN Jakarta Selatan telah menjatuhkan hukuman atau vonis ke empat orang terdakwa dalam kasus Ferdy Sambo. Hari ini giliran Bharada E
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan hukuman atau vonis ke empat orang terdakwa dalam kasus Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo merupakan satu diantara lima orang terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.
Terdakwa lainnya dalam perkara tersebut yakni Putri Candrawati, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Richard Eliezer alias Bharada E.
Setelah proses persidangan yang panjang, kasus Ferdy Sambo tersebut telah memasuki babak akhir yakni pembacaan vonis.
terdakwa telah dijatuhi pidana oleh Majelis Hakim.
Diantara terdakwa tersebut yang terberat yakni Ferdy Sambo dengan pidana mati.
Sementara jaksa menuntutnya dengan pidana penjara seumur hidup.
Baca juga: Empat Terdakwa Sudah Divonis, Bibi Brigadir Yosua: Penantian 7 Bulan Tidak Sia-sia
Kemudian Putri Candrawati dengan pidana penjara selama 20 tahun. Lebih berat 12 tahun dari tuntutan jaksa.
Selanjutnya Kuat Maruf, Majelis Hakim memvonis dengan pidana 15 tahun penjara.
Putusan tersebut 7 tahun diatas tuntutan jaksa.
Terdakwa lainnya yang divonis hakim yakni Ricky Rizal dengan pidana penjara selamaa 13 tahun.
Vonis tersebut diatas tuntutan jaksa yakni 8 tahun penajra.
Bagaimana dengan Richard Eliezer yang berstatus sebagai justice collaborator?
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan gelar sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan atau vonis untuk terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E.