Sidang Ferdy Sambo
Poin-Poin Memberatkan dan Meringankan Ricky Rizal Divonis 13 Tahun Penjara di Kasus Ferdy Sambo
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatukan hukuman atau vonis kepada Bripka Ricky Rizal dengan pidana 13 tahun penjara.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatukan hukuman atau vonis kepada Bripka Ricky Rizal dengan pidana 13 tahun penjara.
Bripka Ricky merupakan terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.
Peristiwa kasus Ferdy Sambo tersebut terjadi Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 lalu.
Pada amar putusannya, Majelis Hakim menilai bahwa Ricky Rizal mengetahui rencana pembunuhan berencana tersebut.
Meski mengetahui, eks ajudan Ferdy Sambo itu justru tidak melakukan upaya pencegahan namun mendukungnya.
Sehingga hakim berkesimpulan bahwa Ricky Rizal terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar tindak pidana dan dijatuhi pidana selama 13 tahun penjara.
Terdapat beberpa hal yang memberatkan dan meringankan hingga membuat Majelis Hakim memvonis Ricky.
"Hal yang memberatkan, sampai dengan perkara ini dinyatakan selesai masih berebelit-belit dan tidak berterus terang dalam memberikan keterangan di persidangan,"
Baca juga: Hakim Beri Kado Valentine ke Ricky Rizal dengan Vonis 13 Tahun Penjara: Dukung Penembakan Yosua
"Sehingga sangat menyulitkan jalannya persidangan," kata Hakim Wahyu Iman Santoso dikutip dari tayangan Breakingnews Kompas TV, Selasa (14/2/2023).
"Perbuatan terdakwa telah mencoreng nama baik institusi kepolisan," tambah Hakim Wahyu.
"Hal yang meringankan, terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga,"
"Terdakwa diharapkan masih memperbaiki perilakunya di kemudian hari," tandas Hakim Wahyu Iman Santoso.
Ricky Rizal Divonis 13 Tahun Penjara
Bripka Ricky Rizal di vonis pidana penjara selama 13 tahun oleh Majelis Hakim dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.