Pembunuhan Brigadir Yosua
BREAKING NEWS: Ricky Rizal Wibowo Divonis 13 Tahun Penjara
Pada perkara pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, terdakwa Ricky Rizal divonis 15 tahun penjara.
Penulis: Suang Sitanggang | Editor: Suang Sitanggang
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pada perkara pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, terdakwa Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara.
Pembacaan vonis untuk anggota Polri itu disampaikan majelis hakim pada sidang yang digelar di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023),
Hal memberatkan, masih berbelit-belit selama sidang hingga akhirnya menyulitkan persidangan.
Hal meringankan adalah masih memiliki tanggungan, dan memiliki kesempatan untuk memperbaiki diri.
Sidang dipimpin oleh Wahyu Iman Santoso sebagai ketua, Morga Simanjuntak dan Alimin Ribut sebagai hakim anggota.
Majelis hakim meyakini Bripka Ricky Rizal menghendaki Brigadir Yosua Hutabarat meninggal dunia, dan terlibat di dalamnya.
Sebab ketika diminta oleh Ferdy Sambo menembak, dia menolak hanya karena tak kuat mental.
Ketika Ferdy Sambo menyuruhnya untuk backup, dia tidak menolak.
Dibuktikan dengan ikutnya dia ke lokasi pembunuhan, dan berada di belakang Ferdy Sambo.
Selanjutnya di Duren Tiga, dia juga ikut mempersiapkan pembunuhan, dengan menggiring korban Brigadir Yosua masuk ke dalam rumah.
Tak hanya itu, dia sudah mengetahui akan dilakukannya pembunuhan pada Yosua, namun tidak pernah memberitahukan kepada korban.
Pascapembunuhan, dia juga terlibat memperkuat skenario fiktif yang dibangun Ferdy Sambo yakni adanya baku tembak antara Yosua dengan Richard Eliezer.
Keyakinan hakim juga didasari Ricky Rizal yang telah menerima hadiah berupa iPhone, serta mendapatkan janji uang Rp 500 juta.
Orang tua Brigadir Yosua, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak, ikut serta di ruang sidang, mendengarkan putusan majelis hakim untuk pembunuh anaknya.
Keluarga Bripka Ricky Rizal juga ada di sana, untuk memberikan dukungan moril pada ayah dari tiga orang anak itu.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.