Pembunuhan Brigadir Yosua
BREAKING NEWS: Ricky Rizal Wibowo Divonis 13 Tahun Penjara
Pada perkara pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, terdakwa Ricky Rizal divonis 15 tahun penjara.
Penulis: Suang Sitanggang | Editor: Suang Sitanggang
Hakim menyebut, tanpa dikomando, Kuat Maruf langsung naik ke lantai 2, menutup gorden dan pintu.
Dia kemudian turun ke lantai 1, melakukan hal yang sama dengan yang di lantai 2.
"Yang maksudnya tentulah untuk mengamankan situasi agar apa yang terjadi di rumah dinas Duren Tiga tidak diketahui orang luar, setidak-tidaknya tidak mencurigakan," ungkap hakim Morgan Simanuntak.
Selain itu, dia juga mengawal korban untuk masuk ke dalam rumah.
Dia berdiri berdiri di belakang Ferdy Sambo. "Sebagai pelapis, mana tahu Brigadir Yosua melawan," jelas hakim.
Hakim semakin yakin bahwa Kuat Maruf berperan menyiapka lokasi pembunuhan, setelah ada bukti bahwa ART yang bernama Diryanto lewat pesan singkat.
Diryanto alias Kodir menyampaikan informasi kepada terdakwa, bahwa rumah Duren Tiga sudah bersih dan siap digunakan.
Para perkara ini, sudah 2 orang terdakwa yang divonis bersalah majelis hakim sebelumnya, Ferdy Sambo dan Putri Candrawati.
Hakim menjatuhkan vonis hukuman pidana mati untuk Ferdy Sambo.
Sementara Putri Candrawati divonis hukuman penjara 20 tahun.
Keduanya dinyatakan hakim terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.
Brigadir Yosua Hutabarat tewas di Rumah Dinas Polri yang berada di Duren Tiga Nomor 46, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.
Berdasarkan dokumen putusan majelis hakim, Yosua tewas ditembak Bharada Richard Eliezer, disusul tembakan dari Ferdy Sambo.
Perencanaan pembunuhan dilakukan di Saguling, sejak rombongan Putri Candrawati tiba dari Magelang.
Baca juga: Hakim Beberkan Poin Memberatkan dan Meringankan Kuat Maruf Divonis 15 Tahun Penjara: Dia Tidak Sopan
Baca juga: Hotman Paris Protes Jika Ferdy Sambo Batal Dihukum Mati Karena UU Terbaru: Apa Artinya Persidangan?
Baca juga: Hotman Paris Ungkap Motif Ferry Irawan Gugat Cerai Venna Melinda: Seolah Bukan KDRT
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.