Pembunuhan Brigadir Yosua

BREAKING NEWS: Ricky Rizal Wibowo Divonis 13 Tahun Penjara

Pada perkara pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, terdakwa Ricky Rizal divonis 15 tahun penjara.

|
Penulis: Suang Sitanggang | Editor: Suang Sitanggang
CAPTURE KOMPASTV
Keluarga Yosua (kiri) dan keluarga Ricky Rizal (kanan) 

Vonis Ricky Rizal Wibowo

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pada perkara pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, terdakwa Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara.

Pembacaan vonis untuk anggota Polri itu disampaikan majelis hakim pada sidang yang digelar di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023),

Hal memberatkan, masih berbelit-belit selama sidang hingga akhirnya menyulitkan persidangan.

Hal meringankan adalah masih memiliki tanggungan, dan memiliki kesempatan untuk memperbaiki diri.

Sidang dipimpin oleh Wahyu Iman Santoso sebagai ketua, Morga Simanjuntak dan Alimin Ribut sebagai hakim anggota.

Majelis hakim meyakini Bripka Ricky Rizal menghendaki Brigadir Yosua Hutabarat meninggal dunia, dan terlibat di dalamnya.

Sebab ketika diminta oleh Ferdy Sambo menembak, dia menolak hanya karena tak kuat mental.

Ketika Ferdy Sambo menyuruhnya untuk backup, dia tidak menolak.

Dibuktikan dengan ikutnya dia ke lokasi pembunuhan, dan berada di belakang Ferdy Sambo.

Selanjutnya di Duren Tiga, dia juga ikut mempersiapkan pembunuhan, dengan menggiring korban Brigadir Yosua masuk ke dalam rumah.

Tak hanya itu, dia sudah mengetahui akan dilakukannya pembunuhan pada Yosua, namun tidak pernah memberitahukan kepada korban.

Pascapembunuhan, dia juga terlibat memperkuat skenario fiktif yang dibangun Ferdy Sambo yakni adanya baku tembak antara Yosua dengan Richard Eliezer.

Keyakinan hakim juga didasari Ricky Rizal yang telah menerima hadiah berupa iPhone, serta mendapatkan janji uang Rp 500 juta. 

Orang tua Brigadir Yosua, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak, ikut serta di ruang sidang, mendengarkan putusan majelis hakim untuk pembunuh anaknya.

Keluarga Bripka Ricky Rizal juga ada di sana, untuk memberikan dukungan moril pada ayah dari tiga orang anak itu.

Keluarga Brigadir Yosua, diwakili Kamaruddi Simanjuntak, mengatakan harapannya sebenarnya vonis Ricky lebih berat dari Kuat Maruf

"Memang tadi ada pertimbangan hakim, dia masih muda dan punya tanggung jawab keluarga. Berbeda Kuat Maruf hanya satu, itu mungkin pertimbangan lebih ringan," ungkapnya.

Namun, ungkapnya, harapan keluarga agar divonis lebih dari tuntutan jaksa sudah terpenuhi.

"Semoga ini menjadi pembelajaran, agar jujur di persidangan, mulai dari penyidikan," ungkap Kamaruddin Simanjuntak.

Baca juga: Ferdy Sambo Dipidana Mati dan 20 Tahun Putri Candrawati, Ayah Brigadir Yosua: Keadilan Masih Nyata

Vonis Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Kuat Maruf

Terdakwa Kuat Maruf divonis bersalah dan dihukum pidana penjara 15 tahun dalam perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Hukumannya akan dikurangi dengan lamanya Kuat Maruf di dalam tahanan. Dia juga dibebankan untuk membayar biaya perkara Rp 5.000.

Majelis hakim membacakan vonis untuk asisten rumah tangga Ferdy Sambo itu di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023

Selama persidangan, Kuat Maruf disebut tidak sopan dan juga berbelit-belit sehingga mempersulit proses sidang.

Hal itu jadi pertimbangan yang memberatkan terdakwa Kuat Maruf.

Sementara hal yang meringankan terdakwa adalah, masih memiliki tanggungan keluarga.

Kuat Maruf disebut hakim turut serta dalam pembunuhan berencana pada Brigadir Yosua Hutabarat.

Dia harusnya tinggal di rumah Magelang, tapi ketika Putri pulang ke Jakarta, dia ikut serta rombongan untuk menggerisi Yosua.

Selanjutnya Kuat Maruf juga disebut berperan dalam menyiapkan lokasi pembunuhan dan melapis eksekutor bila Yosua melawan.

Kuat Maruf ikut berangkat dari Saguling ke rumah dinas Duren Tiga dengan alasan untuk isolasi mandiri, padahal dia tidak ikut tes PCR.

Selanjutnya di rumah dinas itu, dia membuat persiapan terakhir untuk menghabisi nyawa Brigadir Yosua Hutabarat,

Hakim menyebut, tanpa dikomando, Kuat Maruf langsung naik ke lantai 2, menutup gorden dan pintu.

Dia kemudian turun ke lantai 1, melakukan hal yang sama dengan yang di lantai 2.

"Yang maksudnya tentulah untuk mengamankan situasi agar apa yang terjadi di rumah dinas Duren Tiga tidak diketahui orang luar, setidak-tidaknya tidak mencurigakan," ungkap hakim Morgan Simanuntak.

Selain itu, dia juga mengawal korban untuk masuk ke dalam rumah.

Dia berdiri berdiri di belakang Ferdy Sambo. "Sebagai pelapis, mana tahu Brigadir Yosua melawan," jelas hakim.

Hakim semakin yakin bahwa Kuat Maruf berperan menyiapka lokasi pembunuhan, setelah ada bukti bahwa ART yang bernama Diryanto lewat pesan singkat.

Diryanto alias Kodir menyampaikan informasi kepada terdakwa, bahwa rumah Duren Tiga sudah bersih dan siap digunakan.

Para perkara ini, sudah 2 orang terdakwa yang divonis bersalah majelis hakim sebelumnya, Ferdy Sambo dan Putri Candrawati.

Hakim menjatuhkan vonis hukuman pidana mati untuk Ferdy Sambo.

Sementara Putri Candrawati divonis hukuman penjara 20 tahun.

Keduanya dinyatakan hakim terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.

Brigadir Yosua Hutabarat tewas di Rumah Dinas Polri yang berada di Duren Tiga Nomor 46, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.

Berdasarkan dokumen putusan majelis hakim, Yosua tewas ditembak Bharada Richard Eliezer, disusul tembakan dari Ferdy Sambo.

Perencanaan pembunuhan dilakukan di Saguling, sejak rombongan Putri Candrawati tiba dari Magelang.

Baca juga: Hakim Beberkan Poin Memberatkan dan Meringankan Kuat Maruf Divonis 15 Tahun Penjara: Dia Tidak Sopan

Baca juga: Hotman Paris Protes Jika Ferdy Sambo Batal Dihukum Mati Karena UU Terbaru: Apa Artinya Persidangan?

Baca juga: Hotman Paris Ungkap Motif Ferry Irawan Gugat Cerai Venna Melinda: Seolah Bukan KDRT

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved