Pembunuhan Brigadir Yosua

Hukuman Putri Candrawati 20 Tahun Penjara, Istri Ferdy Sambo Tenang

Majelis hakim menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara untuk terdakwa Putri Candrawati, di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Penulis: Suang Sitanggang | Editor: Suang Sitanggang
TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Putri Candrawati dalam sidang pledoi 

Putri Candrawati Dihukum 20 Tahun Penjara

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Majelis hakim menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara untuk terdakwa Putri Candrawati, di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

"Menyatakan terdakwa Putri Candrawati secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," kata Hakim Wahyu saat membaca putusan.

Selanjutnya disebut bahwa istri Ferdy Sambo itu dihukum penjara 20 tahun.

"Menjatuhkan pidana terhadap Putri Candrawati dengan penjara selama 20 tahun," kata Wahyu.

Atas putusan hakim ini, terdakwa diberi kesempatan untuk lakukan banding, pikir-pikir, atau menerima putusan tersebut.

Pada putusan, juga disebutkan tidak ada hal yang meringankan terdakwa.

Disebutkan hakim, apapun peristiwa yang terjadi di Magelang, tidak sepadan untuk terdakwa membangun cerita yang telah memicu korban Yosua harus dirampas nyawanya.

Terdakwa pemunuhan Brigadir Yosua, Putri Candrawati sampaikan Nota Pembelaan atau pledoi di PN Jakarta Selatan
Terdakwa pemunuhan Brigadir Yosua, Putri Candrawati sampaikan Nota Pembelaan atau pledoi di PN Jakarta Selatan (Capture Kompas TV)

Hukuman untuk Putri Candrawati ini lebih tinggi dari tuntutan penuntut umum, yang hanya menuntutnya 8 tahun penjara.

Sementara reaksi Putri Candrawati atas hukuman yang tergolong tinggi itu terlihat datar. Tanpa sepatah kata pun keluar dari mulutnya.

Dia langsung dibawa untuk kembali ke rumah tahanan.

Baca juga: Pakar Hukum Pidana Unja Soal Hukuman Mati Ferdy Sambo: Kalau Korban Tidak Banyak Bisa 20 Tahun

Pembunuhan Berawal dari Cerita Putri

Pada sidang ini, majelis hakim meyakini pembunuhan berencana pada Brigadir Yosua Hutabarat berawal dari cerita yang keluar dari mulut Putri Candrawati pada suaminya, Ferdy Sambo.

Saat itu Putri mengaku korban pemerkosaan.

Namun pada sidang, hakim meyakini kasus kekerasan seksual itu tidak ada.

Motif pembunuhan menurut hakim bukan pemerkosaan, tapi karena Putri Candrawati merasa sakit hati terhadap Brigadir Yosua.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved