Pembunuhan Brigadir Yosua
Hukuman Putri Candrawati 20 Tahun Penjara, Istri Ferdy Sambo Tenang
Majelis hakim menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara untuk terdakwa Putri Candrawati, di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Penulis: Suang Sitanggang | Editor: Suang Sitanggang
"Jangan ada lagi polisi yang menjadi pelaku kejahatan, jangan manfaatkan jabatan untuk melakukan kejahatan," ungkap Rosti di PN Jaksel.
Baca juga: Ferdy Sambo Kenakan Sarung Tangan Hitam Tembak Brigadir Yosua, Hakim Vonis Mati Mantan Kadiv Propam
Ke Jakarta Mencari Keadilan
Rosti Simanjuntak berangkat bersama suaminya, Samuel Hutabarat, dan anak pertama mereka, Yuni Hutabarat, ke Jakarta untuk ikuti sidang putusan terhadap terdakwa pembunuh anaknya.
Dia ingin mendengarkan secara langsung di ruangan tempat vonis itu dibacakan.
Pada sidang hari ini, dia terlihat tidak mau beranjak dari kursi yang ditempatinya.
RostiSimanjuntak, terlihat seksama mengikuti sidang yang digelar di PN Jakarta Selatan.
Dia tidak beranjak dari kursinya sejak duduk di sana, mulai dari jelang jam 10.00 pagi.
Perempuan yang merupakan guru SD di Sungai Bahar itu mengikuti semua proses pembacaan putusan yang sangat panjang itu, yang memakan waktu hingga 5 jam.
Dia duduk di barisan depan, sambil memeluk foto Brigadir Yosua yang mengenakan baret biru.
Anak pertamanya, Yuni Hutabarat, sempat mendampingi di sebelah kirinya, beberapa kali terlihat menenangkan Rosti.
Dia menunjukkan ekspresi haru bahagia, ketika hakim mengungkap bahwa motif pembunuhan Yosua Hutabarat bukanlah pemerkosaan.
Sebelumnya, Rosti memang sangat mengharapkan nama baik anaknya dipulihkan, agar tidak melekat status pelaku pemerkosaan.
Yosua Bukan Pelaku Pemerkosaan
Majelis Hakim menyatakan tidak meyakini Brigadir Yosua Hutabarat melakukan pemerkosaan terhadap Putri Candrawati.
Hal itu diungkapkan dalam pembacaan amar putusan untuk terdakwa Ferdy Sambo, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.