Brigadir Yosua Tewas Ditembak

Pakar Hukum Pidana Unja Soal Hukuman Mati Ferdy Sambo: Kalau Korban Tidak Banyak Bisa 20 Tahun

Pakar pidana Universitas Jambi Sahuri tanggapi vonis hukuman mati Sambo. Dia menilai vonis mati itu dijatuhkan karena banyaknya korban dalam peristiwa

Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
tribunjambi/wira damanik
Pakar Hukum Sahuri Lasmadi. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pakar pidana Universitas Jambi Sahuri tanggapi vonis hukuman mati Sambo. Dia menilai vonis mati itu dijatuhkan karena banyaknya korban dalam peristiwa pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Yosua Hutabarat.

Hal itu disebutnya menjadi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan hukuman mati terhadap mantan Kadiv Propam Polri itu.

"Jadi kalau dari hukum pidana itu, benar-benar dia punya niat jahat itu gitu loh. Makanya saya yakin bahwa dia dihukum mati," kata Sahuri kepada Tribunjambi.com, Senin (13/2/2023).

Menurut dia, selain Brigadir Yosua banyak anggota polri yang juga jadi korban, dengan hilangnya masa depan di karier kepolisian. Selain itu, Sambo juga berusaha dalam menghilangkan barang bukti atas niat jahat yang ia lakukan.

"Jadi secara teori hukum pidana, bukan Yosua aja yang jadi korban tapi anak buahnya dulu. Jadi karena korbannya banyak, dengan segala cara menutupi supaya enggak terungkap, paling-paling 20 tahun dituntut penjara," ujar dia.

Dia menyebut Ferdy Sambo yang dituntut melampaui tuntutan Jaksa Penuntut Umum itu, merupakan hal yang wajar di dalam kasus pidana.

"Itu namanya ultra petita, hakim punya hak menjatuhkan hukuman di atas tuntutan jaksa. Karena kenapa? Hukum pidana yang dicari kebenaran materil," ujarnya.

Menurut dia, dari kasus Sambo ini akan menjadi shock terapi bagi pejabat dalam penyalahgunaan wewenang.

"Kasus Sambo ini hanya puncak gunung es, yang terlihat aja gitu loh. Masih banyak kasus-kasus dalam penyalahgunaan wewenang dan ini menjadi pelajaran," ujarnya.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Konsultasi Soal Batubara Bersama Kementerian ESDM, DPRD Provinsi Jambi Walk Out

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved