Sidang Ferdy Sambo
Ferdy Sambo Kenakan Sarung Tangan Hitam Tembak Brigadir Yosua, Hakim Vonis Mati Mantan Kadiv Propam
Mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo dinilai ikut melakukan penembakan Brigadir Yosua Hutabarat pada 8 Juli 2022 lalu di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - Mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo dinilai ikut melakukan penembakan Brigadir Yosua Hutabarat pada 8 Juli 2022 lalu di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Penilaian itu disampaikan Majelis Hakim saat membacakan amar putusan pada sidang lanjutan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat, Senin (13/2/2023).
Sidang tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan diketuai Hakim Wahyu Iman Santoso.
Hakim Wahyu menyampaikan bahwa Ferdy Sambo menembak ke arah dinding menggunakan senajata api jenis HS, kemudian turut menembak Brigadir J memakai sarung tangan berwarna hitam.
"Menimbang bahwa mengenai terdakwa membawa dan menembakkan ke dinding atau tembok menggunakan senjata api jenis HS milik korban Yosua, serta terdakwa melakukan penembakan terhadap korban Yosua menggunakan sarung tangan hitam," kata Hakim Wahyu, dalam sidang vonis terdakwa Ferdy Sambo.
Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso saat ini sedang membacakan putusan atau vonis bagi terdakwa Ferdy Sambo.
Kemudian pada hari ini pula, Majelis Hakim juga menjadwalkan sidang vonis bagi terdakwa lainnya, Putri Candrawati.
Baca juga: Hukuman Putri Candrawati Seumur Hidup atau Lebih Rendah, Dibaca Hakim Sore Ini
Sedangkan untuk Kuat Maruf dan Ricky Rizal, Majelis Hakim menjadwalkan sidang vonis digelar pada Selasa, 14 Februari 2023, tepatnya pada momen perayaan Hari Kasih Sayang (Valentine).
Sementara itu Richard Eliezer akan menghadapi sidang vonis pada 15 Februari 2023.
Ferdy Sambo Divonis Pidana Mati
Majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman pidana mati untuk terdakwa Ferdy Sambo dalam perkara pembunuhan berencana pada korban Brigadir Yosua Hutabarat.
Pembacaan vonis disampaikan majelis hakim yang dimpimpin Wahyu Iman Santoso, pada sidang yang digelar di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023) pagi hingga siang.
Hukuman yang disampaikan untuk Ferdy Sambo ini lebih tinggi dari tuntutan jaksa.
Jaksa Penuntut Umum sebelumnya meminta kepada hakim agar menjatuhkan vonis seumur hidup untuk Ferdy Sambo, 12 tahun untuk Bharada Richard Eliezer, dan 8 tahun untuk Putri Candrawati, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal Wibowo.
Ibunda Brigadir Yosua terlihat seksama mengikuti sidang yang digelar di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan.
Ferdy Sambo
Kadiv Propam
pidana mati
pembunuhan berencana
Brigadir Yosua
vonis
Tribunjambi.com
Putri Candrawati
Wahyu Iman Santoso
Ferdy Sambo Divonis Mati, Ibunda Brigadir Yosua Hutabarat: Hakim Beri Keadilan Bagi Anak Kami |
![]() |
---|
Hukuman Putri Candrawati Seumur Hidup atau Lebih Rendah, Dibaca Hakim Sore Ini |
![]() |
---|
Ferdy Sambo Divonis Mati, Keluarga Brigadir Yosua di Bahar Jambi Bersorak Haru |
![]() |
---|
Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Ini Tanggapan Ibunda Brigadir Yosua Hutabarat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.