Sidang Ferdy Sambo

Ferdy Sambo Divonis Mati, Ibunda Brigadir Yosua Hutabarat: Hakim Beri Keadilan Bagi Anak Kami

Putusan atau vonis pidana mati yang diterima Ferdy Sambo oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sesuai dengan harapan keluarga keluarga

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Capture Kompas TV
Ibunda Brigadir Yosua Hutabarat, Rosti Simanjuntak beri keterangan usai dengarkan vonis Ferdy Sambo di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023) 

TRIBUNJAMBI.COM - Putusan atau vonis pidana mati yang diterima Ferdy Sambo oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sesuai dengan harapan keluarga keluarga Brigadir Yosua Hutabarat.

Mantan Kadiv Propam itu merupakan terdakwa pembunuhan berencana yang dilakukan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Pada sidang lanjutan, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan telah menjatuhkan hukuman pidana mati kepada suami Putri Candrawati tersebut.

Terkait vonis tersebut, Ibunda Brigadir Yosua, Rosti Simanjuntak menyampaikan terimakasih kepada Mejelis Hakim.

Sebab menurut Rosti Simanjuntak bahwa hakim telah menjawab doa dan memberikan keadilan atas meninggalnya sang anak.

"Sesuai dengan harapan dan doa yang kami panjatkan kepada Tuhan setiap saat. Tuhan telah nyatakan mujizatnya melalui hakim," kata Rsosti.

"Hakim sebagai perpanjangan tangan Tuhan telah memberikan harapan kami sesuai dengan perbutan Ferdy Sambo dia mendapatkan vonis pidana mati," ucapnya.

Baca juga: Ferdy Sambo Divonis Mati, Keluarga Brigadir Yosua di Bahar Jambi Bersorak Haru

"Sangat berterimakasih kepada semua, para hakim, jaksa, publik, maupun media dan semua yang mendukung kami," ujar Rosti Simanjuntak dikutip dari tayangan breakingnews Kompas TV, Senin (13/2/2023).

Rosti Simanjuntak juga menyampaikan kepada Kamaruddin Simanjuntak dan kuasa hukum lainya yang mengawal kasus tersebut hingga vonis.

Sebelumnya diberitakan, Majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman pidana mati untuk terdakwa Ferdy Sambo dalam perkara pembunuhan berencana pada korban Brigadir Yosua Hutabarat.

Pembacaan vonis disampaikan majelis hakim yang dimpimpin Wahyu Iman Santoso, pada sidang yang digelar di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023) pagi hingga siang.

Hukuman yang disampaikan untuk Ferdy Sambo ini lebih tinggi dari tuntutan jaksa.

Jaksa Penuntut Umum sebelumnya meminta kepada hakim agar menjatuhkan vonis seumur hidup untuk Ferdy Sambo, 12 tahun untuk Bharada Richard Eliezer, dan 8 tahun untuk Putri Candrawati, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal Wibowo.

Ibunda Brigadir Yosua terlihat seksama mengikuti sidang yang digelar di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan.

Dia duduk di barisan depan, sambil memeluk foto Brigadir Yosua yang mengenakan baret biru.

Baca juga: Ferdy Sambo Divonis Mati Oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, Ini Motifnya

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved