Sidang Ferdy Sambo
Ferdy Sambo Divonis Mati, Ibunda Brigadir Yosua Hutabarat: Hakim Beri Keadilan Bagi Anak Kami
Putusan atau vonis pidana mati yang diterima Ferdy Sambo oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sesuai dengan harapan keluarga keluarga
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - Putusan atau vonis pidana mati yang diterima Ferdy Sambo oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sesuai dengan harapan keluarga keluarga Brigadir Yosua Hutabarat.
Mantan Kadiv Propam itu merupakan terdakwa pembunuhan berencana yang dilakukan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Pada sidang lanjutan, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan telah menjatuhkan hukuman pidana mati kepada suami Putri Candrawati tersebut.
Terkait vonis tersebut, Ibunda Brigadir Yosua, Rosti Simanjuntak menyampaikan terimakasih kepada Mejelis Hakim.
Sebab menurut Rosti Simanjuntak bahwa hakim telah menjawab doa dan memberikan keadilan atas meninggalnya sang anak.
"Sesuai dengan harapan dan doa yang kami panjatkan kepada Tuhan setiap saat. Tuhan telah nyatakan mujizatnya melalui hakim," kata Rsosti.
"Hakim sebagai perpanjangan tangan Tuhan telah memberikan harapan kami sesuai dengan perbutan Ferdy Sambo dia mendapatkan vonis pidana mati," ucapnya.
Baca juga: Ferdy Sambo Divonis Mati, Keluarga Brigadir Yosua di Bahar Jambi Bersorak Haru
"Sangat berterimakasih kepada semua, para hakim, jaksa, publik, maupun media dan semua yang mendukung kami," ujar Rosti Simanjuntak dikutip dari tayangan breakingnews Kompas TV, Senin (13/2/2023).
Rosti Simanjuntak juga menyampaikan kepada Kamaruddin Simanjuntak dan kuasa hukum lainya yang mengawal kasus tersebut hingga vonis.
Sebelumnya diberitakan, Majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman pidana mati untuk terdakwa Ferdy Sambo dalam perkara pembunuhan berencana pada korban Brigadir Yosua Hutabarat.
Pembacaan vonis disampaikan majelis hakim yang dimpimpin Wahyu Iman Santoso, pada sidang yang digelar di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023) pagi hingga siang.
Hukuman yang disampaikan untuk Ferdy Sambo ini lebih tinggi dari tuntutan jaksa.
Jaksa Penuntut Umum sebelumnya meminta kepada hakim agar menjatuhkan vonis seumur hidup untuk Ferdy Sambo, 12 tahun untuk Bharada Richard Eliezer, dan 8 tahun untuk Putri Candrawati, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal Wibowo.
Ibunda Brigadir Yosua terlihat seksama mengikuti sidang yang digelar di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan.
Dia duduk di barisan depan, sambil memeluk foto Brigadir Yosua yang mengenakan baret biru.
Baca juga: Ferdy Sambo Divonis Mati Oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, Ini Motifnya
Ferdy Sambo
pidana mati
vonis
pembunuhan berencana
Wahyu Iman Santoso
Brigadir Yosua
Majelis Hakim
Putri Candrawati
Rosti Simanjuntak
Ferdy Sambo Divonis Mati, Keluarga Brigadir Yosua di Bahar Jambi Bersorak Haru |
![]() |
---|
Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Ini Tanggapan Ibunda Brigadir Yosua Hutabarat |
![]() |
---|
Ferdy Sambo Divonis Mati Oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, Ini Motifnya |
![]() |
---|
Teng! Ferdy Sambo Divonis Hukuman Pidana Mati, Kasus Pembunuhan Berencana Yosua |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.