Sidang Ferdy Sambo

Ferdy Sambo Divonis Mati, Ibunda Brigadir Yosua Hutabarat: Hakim Beri Keadilan Bagi Anak Kami

Putusan atau vonis pidana mati yang diterima Ferdy Sambo oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sesuai dengan harapan keluarga keluarga

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Capture Kompas TV
Ibunda Brigadir Yosua Hutabarat, Rosti Simanjuntak beri keterangan usai dengarkan vonis Ferdy Sambo di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023) 

Sementara kepada terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, jaksa menuntut pidana 12 tahun penjara.

Selanjutnya untuk kedua terdakwa lainnya yakni Bripka RR dan Kuat Maruf sama-sama dituntut delapan tahun penjara.

Jaksa menyatakan, seluruh terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama yang membuat nyawa seseorang meninggal dunia sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Tuntutan-tuntutan itu kemudian disanggah oleh para terdakwa melalui sidang agenda pembacaan pleidoi.

Secara umum, pleidoi para terdakwa memuat bantahan-bantahan atas kesimpulan JPU yang tertuang di dalam materi tuntutan.

Mereka juga memohon agar Majelis Hakim membebaskannya dari tuntutan.

Terkait pleidoi itu, jaksa juga melayangkan bantahan dalam replik.

Secara garis besar, jaksa menolak pleidoi para terdakwa karena dianggap tidak memiliki dasar yuridis yang kuat.

"Uraian pledoi tersebut tidaklah memiliki dasar yuridis yang kuat yang dapat digunakan untuk menggugurkan surat tuntutan tim penuntut umum," kata jaksa dalam persidangan pada Jumat (27/1/2023).

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Hasil Pengumuman PPPK Guru Ditunda, BPSDM Tanjabtim Sebut Kemendikbud Umumkan Akhir Bulan

Baca juga: Ferdy Sambo Divonis Mati, Keluarga Brigadir Yosua di Bahar Jambi Bersorak Haru

Baca juga: Dewi Perssik dan Rossa Meldianti Akhirnya Akur Lagi, Akui Keponakannya Kini Banyak Berubah

Baca juga: Alasan Ayah Nagita Slavina Tuntut 10 Harta Gono-gini ke Rieta Amilia, Gideon Tengker: Banyak Kendala

Artikel ini diolah dari Tribunnews.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved