Sidang Ferdy Sambo
Ferdy Sambo Divonis Mati, Ibunda Brigadir Yosua Hutabarat: Hakim Beri Keadilan Bagi Anak Kami
Putusan atau vonis pidana mati yang diterima Ferdy Sambo oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sesuai dengan harapan keluarga keluarga
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Sementara kepada terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, jaksa menuntut pidana 12 tahun penjara.
Selanjutnya untuk kedua terdakwa lainnya yakni Bripka RR dan Kuat Maruf sama-sama dituntut delapan tahun penjara.
Jaksa menyatakan, seluruh terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama yang membuat nyawa seseorang meninggal dunia sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Tuntutan-tuntutan itu kemudian disanggah oleh para terdakwa melalui sidang agenda pembacaan pleidoi.
Secara umum, pleidoi para terdakwa memuat bantahan-bantahan atas kesimpulan JPU yang tertuang di dalam materi tuntutan.
Mereka juga memohon agar Majelis Hakim membebaskannya dari tuntutan.
Terkait pleidoi itu, jaksa juga melayangkan bantahan dalam replik.
Secara garis besar, jaksa menolak pleidoi para terdakwa karena dianggap tidak memiliki dasar yuridis yang kuat.
"Uraian pledoi tersebut tidaklah memiliki dasar yuridis yang kuat yang dapat digunakan untuk menggugurkan surat tuntutan tim penuntut umum," kata jaksa dalam persidangan pada Jumat (27/1/2023).
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Hasil Pengumuman PPPK Guru Ditunda, BPSDM Tanjabtim Sebut Kemendikbud Umumkan Akhir Bulan
Baca juga: Ferdy Sambo Divonis Mati, Keluarga Brigadir Yosua di Bahar Jambi Bersorak Haru
Baca juga: Dewi Perssik dan Rossa Meldianti Akhirnya Akur Lagi, Akui Keponakannya Kini Banyak Berubah
Baca juga: Alasan Ayah Nagita Slavina Tuntut 10 Harta Gono-gini ke Rieta Amilia, Gideon Tengker: Banyak Kendala
Artikel ini diolah dari Tribunnews.com
Ferdy Sambo
pidana mati
vonis
pembunuhan berencana
Wahyu Iman Santoso
Brigadir Yosua
Majelis Hakim
Putri Candrawati
Rosti Simanjuntak
Ferdy Sambo Divonis Mati, Keluarga Brigadir Yosua di Bahar Jambi Bersorak Haru |
![]() |
---|
Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Ini Tanggapan Ibunda Brigadir Yosua Hutabarat |
![]() |
---|
Ferdy Sambo Divonis Mati Oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, Ini Motifnya |
![]() |
---|
Teng! Ferdy Sambo Divonis Hukuman Pidana Mati, Kasus Pembunuhan Berencana Yosua |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.