Sidang Ferdy Sambo
Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Ini Tanggapan Ibunda Brigadir Yosua Hutabarat
Ferdy Sambo Bersalah Divonis Hukuman Mati, Ibu Brigadir Yosua ucapkan terima kasih untuk keputusan majelis hakim pn jakarta selatan
Penulis: Suang Sitanggang | Editor: Suang Sitanggang
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh majelis hakim yang mengadili perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat, di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Ibu Brigadir Yosua Hutabarat, mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim atas putusan tersebut.
Usai sidang, dia mengatakan kasus ini harus menjadi pelajaran berharga, terutama bagi kepolisian.
Dia tidak ingin ada lagi polisi yang memanfaatkan jabatannya untuk membunuh manusia.
"Jangan ada lagi poliisi yang menjadi pelaku kejahatan, jangan manfaatkan jabatan untuk melakukan kejahatan," ungkap Rosti di PN Jaksel.
Adapun hakim yang memutuskan pidana mati untuk Ferdy Sambo ini adalah Wahyu Iman Santoso, Morgan Simanjuntak, dan Alimin Ribut.
Pantauan, Rosti terlihat menangis beberapa menit ketika hakim mengucapkan putusan pidana mati itu.
Dia terlihat sesenggukan di ruang sidang, yang duduk di barisan depan, didampingi kuasa hukumnya.
Adapun pada perkara ini, tidak ada yang dianggap hakim sebagai faktor meringankan untuk Ferdy Sambo.
Sementara hal memberatkan, selain telah mengambil nyawa manusia, suami Putri Candrawati itu juga disebut telah melakukan tindakan yang tidak seharusnya dilakukan seorang Kadiv Propam.

Selain itu, dia juga dinilai telah mencoreng wajah institusi kepolisian hingga ke dunia internasional.
Baca juga: Teng! Ferdy Sambo Divonis Hukuman Pidana Mati, Kasus Pembunuhan Berencana Yosua
Tak Beranjak dari Kursi
Ibunda Brigadir Yosua, Rosti Simanjuntak, terlihat seksama mengikuti sidang yang digelar di PN Jakarta Selatan.
Dia tidak beranjak dari kursinya sejak duduk di sana, mulai dari jelang jam 10.00 pagi.
Perempuan yang merupakan guru SD di Sungai Bahar itu mengikuti semua proses pembacaan putusan yang sangat panjang itu, yang memakan waktu hingga 5 jam.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.