Sidang Ferdy Sambo
Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Ini Tanggapan Ibunda Brigadir Yosua Hutabarat
Ferdy Sambo Bersalah Divonis Hukuman Mati, Ibu Brigadir Yosua ucapkan terima kasih untuk keputusan majelis hakim pn jakarta selatan
Penulis: Suang Sitanggang | Editor: Suang Sitanggang
Namun saat mengaku dibanting dan diperkosa Yosua, Putri tidak melakukan pemeriksaan kesehatan.
Harapan Keluarga
Kakak Brigadir Yosua, Yuni Hutabarat, mengharapkan hakim menjatuhkan hukuman maksimal untuk Ferdy Sambo.
"Semoga hakim melihat bagaimana jerihatan hati seorang ibu yang kehilangan anaknya," kata Yuni di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Dia menyebut hati ibunya sangat hancur sejak mendapatkan kabar meninggalnya Brigadir Yosua Hutabarat.
Yuni mengenang Yosua sebagai sosok yang baik, dan perhatian pada keluarga.
"Kami sudah kehilangan dia selamanya. Semoga hakim memberikan kami keadilan," ungkapnya kepada wartawan di Jakarta.
Pada hari ini hakim membacakan vonis putusan untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawati.
Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara seumur hidup.
Ferdy Sambo dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana dan sebagai otak pelaku.
Pada hari ini, Putri Candrawati juga akan menjalani sidang agenda pembacaan vonis.
Kuasa Hukum Keluarga Brigadir Yosua, Martin Lukas Simanjuntak menyebutkan Putri Candrawati dan Ferdy Sambo satu level dalam pembunuhan berencana kliennya.
Pernyataan tersebut disampaikannya jelang sidang pembacaan putusan untuk terdakwa mantan Kadiv Propam dan istri, Senin (13/2/2023).
Awalnya Martin Simanjuntka mengatakan ada pemahaman yang keliru terkait keterlibatan Putri dalam kasus pembunuhan tersebut.
Sebab primer dalam dakwaan jaksa yakni pasal 340.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.